Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos"
berarti rakyat dan "kratos" atau "kratein"
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti "rakyat berkuasa"
(government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk
dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang
diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting
bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak
selalu sama.
Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara
yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh
suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun
begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan
demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut,
ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih
penting daripada kedaulatan Raja.
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945.
Demokrasi di Indonesia
1.Bidang
Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia
seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana
kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik
dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan
kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu
diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari
ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
2.Bidang
Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi
sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang
antara lain mencakup:
ü Pengawasan oleh rakyat
terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
ü Koperasi
ü Pengakuan atas hak milik
perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
ü Peranan pemerintah yang
bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia,
perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang
dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social
dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada
penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan
partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan,
partai atau militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia
dibagi dalam 4 periode:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer
menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang
digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
- periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah
m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek
dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai
unsure social-politik semakin meluas.
- periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa
Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat
itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
- periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik
kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi
setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang
mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
- Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di
dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di
seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu
Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut
baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip
demokrasi dalam Negara Indonesia
tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
"….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga
tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:" Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."]
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia
secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang
berbunyi:"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD." Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen
dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara
langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan
Negara Indonesia
diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan
memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan
yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945:
- Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia
mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan
kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur
Sistem Pemerintahan yang demokratis:
Ø keterlibatan warga Negara
dalam pembuatan keputusan politik
Ø tingkat persamaan tertentu
diantara warga Negara
Ø tingkat kebebasan/
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
Ø suatu system perwakilan
Ø suaru system pemilihan
kekuasaan mayoritas
Di
dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik
dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk
Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia.
Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
Ø Majelis Permusyawarakatan
Rakyat
Ø Dewan Perwakilan Rakyat
Ø Presiden
Ø Mahkamah agung
Ø BadanPemeriksaKeuangan
Dalam sisitem kenegaraan, Supra
Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi.
Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik
dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan
keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur
Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
- Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep
demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai
"Staatsfundamentalnorm" yaitu "….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…" (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945
tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan "Kedaulatan
rakyat…."
Jadi,
system demokrasi Indonesia
sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan
memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan
kekuasaan Negara.
Ada dua peristiwa penting yang
mendorong timbulnya kembali "demokrasi" yang sempat tenggelam pada
abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah
aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,
dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada
orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Dari dua
peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris)
dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi.
Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup,
kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu
(1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut "Trias Politika", yaitu
suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative,
eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri
yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan
kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.”
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
v Demokrasi Perwakilan
Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai
dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal
merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema
keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan
jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social
keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah
berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga
mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan
tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara
bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
v Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di
Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan
melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer.
Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat
institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai
revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan
instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
Soal :
Indonesia
menganut paham demokrasi pancasila dalam sistem pemerintahan yang berbentuk
negara kesatuan. Coba anda jelaskan ;
- Apa arti Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara ?
- Apa arti Demokrasi pancasila tersebut ?
- Apa bedanya Demokrasi pancasila dengan Demokrasi yang berlaku di negara lain ?
Jawaban
:
1) Arti
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang
demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan
κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul
pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya
Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.
Sistem pemerintahan
negara adalah teori betuk pemerintahan berupa pembahasan struktur organisasi
negara dan cara-cara perlengkapan negara saling berhubungan satu dengan yang
lain. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sbb:
- Indonesia ialah negara berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat) dimaksud dari kalimat tersebut adalah bahwa negara beserta alat perlengkapannya negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
- Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan negara hukum dengan diterapkannya UUD.
- Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR (die gasamte staatgewant lieght allein bei der majelis) Kedaulatan rakyat di pegang oleh MPR. Tugas MPR adalah: Menetapkan UUD Menetapkan GBHN, Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuaaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president).
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzbung) dan menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu bertanggung jawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
1. Arti demokrasi pancasila
tersebut
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945Prinsip demokrasi
pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat
dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4
(kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan).
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian dan berkesinambungan.
- Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dasar
Demokrasi Pancasila
Kedaulatan
Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
Makna
Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan
rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde
Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai
pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu
rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan”
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang
ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga
kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan
warga negara;
e) sistem pemisahan
kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang
menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang
merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan
kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi
Pancasila
adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan
hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan:
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
- Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
- Peradilan yang merdeka,
berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya . adanya partai politik dan organisasi sosial politik,karena berfungsi
“Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila:
- Persamaan bagi seluruh rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan social
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Tujuan Demokrasi Pancasila
adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam
berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1.
sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia;
2.
meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3.
lebih
menghargai hak asasi manusia;
4.
menjamin
kelangsungan hidup bangsa;
5.
mewujudkan
masyarakat Indonesia
yang demokrasi dan keadilan sosial. Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan
Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
ü Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan
diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi
pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi
dan sosial .
ü Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat
menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan
dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas,
terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
ü Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau
kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
ü Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan
yang hendak dicapai.
ü Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah
pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan
yang hendak dicapai.
ü Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara
negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
2.
Perbedaan Demokrasi pancasila dengan Demokrasi yang
berlaku di negara lain
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah
mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK
disebut pula sebagai demokrasi
terpimpin merupakan demokrasi
yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada
dibawah pimpinan komando Bapak
Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah
atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi
Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universa.Ciri
demokrasi Pancasila.
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD
1945. dan demokrasi bangsa asing contoh Republik Afrika Selatan adalah sebuah negara di Afrika bagian selatan. Afrika Selatan
bertetangga dengan Namibia,
Botswana dan Zimbabwe di utara, Mozambik dan Swaziland di timur laut.
Keseluruhan negara Lesotho
terletak di pedalaman Afrika Selatan. Pada masa dahulu, pemerintahan negara ini
dikecam karena politik 'apartheid'nya
tetapi sekarang Afrika Selatan adalah
sebuah negara demokratis
dengan penduduk kulit putih terbesar
di benua Afrika. Afrika Selatan juga merupakan negara dengan berbagai macam
bangsa dan mempunyai 11 bahasa resmi. Negara ini juga terkenal sebagai produsen
berlian, emas dan platinum yang utama di
dunia.
Pada 1990 Pihak
Nasional pemerintah ambil langkah pertama ke arah ketika ini mengangkat
larangan pada Nasional Afrika Kongres dan organisasi lain kenegaraan sayap
kiri. Ini tercair Nelson Mandela dari memenjara setelah duapuluh tujuh
pemenjaraannya tahun pada satu kalimat sabot. Pemerintah yang mencabut
legislasi aparteid. Afrika selatan menghancurkan gudang senjata nuklir ini dan
mengabulkan ke Nuklir Bukan Perkembang Biakan Traktat. Afrika selatan
menggenggam ini pertama dengan pemilihan rasial multi pada 1994, yang ANC Yang
dimenangi oleh satu mayoritas berlimpahan. Ini telah dalam kuasa selalu sejak.
Di Afrika
Selatan aparteid tempatkan, jutaan Selatan Orang Afrika, kebanyakan hitam,
telah berlanjut tinggal di dalam kemiskinan, sepertinya telah sulit untuk
mengganti kerugian dengan cepat untuk generasi dari alpa bidang pendidikan dan
kemasyarakatan. Kemiskinan antara putihi, tadi jarang, telah tingkat sangat
besar. [17] Sementara beberapa telah tujukan ini sebagian ke warisan dari
sistem aparteid, terus meningkat beberapa atribut ini ke kegagalan dari
pemerintah saat ini untuk mengerjakan emisi kemasyarakatan. Sebagai tambahan,
pemerintah saat ini telah menggelut capai disiplin moneter dan fiskal untuk
memastikan keduanya pembagian kembali dari kekayaan dan kemajuan ekonomi. Sejak
ANC Yang memimpin pemerintah mengambil kekuatan, Pembangunan Manusia
perserikatan bangsa-bangsa Daftar Isi Buku dari Yang Afrika Selatan telah
curah, sementara ini dengan mantap naik hingga pertengahan - 1990s. [18]
Beberapa ini dapat mungkin menjadi ditujukan ke tentang penyakit BANTUAN dan
kegagalan dari pemerintah untuk bertindak menunjuknya
Bentuk-Bentuk Demokrasi:
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held
(2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan
pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan
kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam
kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan
prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam
kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi
persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang
menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu
partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China,
Vietnam.Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan
apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan
atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi
tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan
hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat
menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
Perbedaan Demokrasi
Pancasila dengan Demokrasi yang Berlaku di Negara lain
ü Demokrasi sederhana yaitu
demokrasi yang terdapat di desa-desa berdasarkan gotong-royong dan musyawarah.
ü Demokrasi barat atau
liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi liberal adalah
demokrasi yang di anut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari
demokrasi Barat, agar manusia tidak dianggap sebagai alat belaka, melainkan
manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
ü Demokrasi timur atau
demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis,
seperti Rusia, RRC dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan demokrasi barat
perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia.
ü Demokrasi tengah yaitu
facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan
Hitler. Semboyan diktator Hitler adalah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein ja!” dengan
semboyan ini dimaksudkan bahwa fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat
haruslah mengatakan ya, yang berarti mengatakan setuju. Demokrasi tengah
bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah
bangsa yaitu rakyar sebagai keseluruhan Hitler “Du Bist Nichts, dein Volk ist
alles”.
ü Demokrasi terpimpin atau
demokrasi terdidik adalah demokrasi memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang
telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian masih buta huruf dan
belum masuk untuk demokrasi, karena itu untuk melaksanakan demokrasi para
pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
ü Demokrasi Pancasila adalah
suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip
demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah
untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada
Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan).
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta
: PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil,
Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma,
P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta
: Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar