Rabu, 02 November 2011

Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi



Penyelenggaraan pembukuan di Indonesia yang merupakankewajiban bagi suatu perusahaan harus berpedoman pada suatudasar hukum atau kerangka dasar, yang disebut StandarAkuntansi Keuangan (SAK). Kerangka dasar ini merumuskankonsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporankeuangan bagi para pemakai eksternal.Kerangka dasar SAK yang mendasari laporan keuanganantara lain membahas tentang:
1.       tujuan laporan keuangan,
2.       karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasidalam laporan keuangan,
3.       definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yangmembentuk laporan keuangan, dan
4.       konsep modal serta pemeliharaan modal. Adapun tujuan penyusunan kerangka dasar adalah dapatdigunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak berikut ini:
a.       Komite penyusunan SAK dalam pelaksanaan tugasnya.
b.      Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalahakuntansi yang belum diatur dalam SAK.
c.       Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakahlaporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansiyang berlaku umum.
d.      Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK. SAK juga merupakan pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya
Dasar hukum pelaksanaan akuntansi (pembukuan) bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 dan Undang-Undang Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28.
1.       Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan dengan cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Ayat 2. Dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya ia diwajibkan menandatangani sendiri sebuah neraca yang tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu.
Ayat 3. la diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun untuk bukubuku dan dokumen sumber yang bersangkutan. Dan ia pun diharuskan menyimpan surat-surat kawat dan surat-surat lain selama sepuluh tahun.
2.       Pasal 7 KUHD
Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberikan kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegang buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian harus diberikannya.
3.       Pasal 12 KUHD
Tiada seorang dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu perusahaan, sebagai pesero, sebagai perangkat seorang pengurus atau wakil, dan akhirnya pun dalam hal kepailitan.
Peraturan pokok yang mengatur pembukuan tercantum dalam KUHD pasal 6 yang berbunyi: Mewajibkan pada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya.

Selain itu, kewajiban pelaksanaan pembukuan bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam UU Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 yang di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1)      Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atas jasa guna penghitungan jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2)      Bagi wajib pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terutang.
3)      Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
4)      Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank daftar utang piutang dan daftar persediaan barang dan pada setiap tahun pajak berakhir wajib pajak harus menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi/laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
5)      Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
6)      Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak harus disimpan selama 10 tahun.
Dari pembahasan pada bab 6 kita telah mengetahui, bahwa tahap terakhir dari proses akuntansi adalah tahap penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca dan laporan arus kas.
REFERENSI :

Tidak ada komentar: