Penyelenggaraan
pembukuan di Indonesia yang merupakankewajiban bagi suatu perusahaan harus
berpedoman pada suatudasar hukum atau kerangka dasar, yang disebut StandarAkuntansi
Keuangan (SAK). Kerangka dasar ini merumuskankonsep yang mendasari penyusunan
dan penyajian laporankeuangan bagi para pemakai eksternal.Kerangka dasar SAK
yang mendasari laporan keuanganantara lain membahas tentang:
1. tujuan
laporan keuangan,
2. karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasidalam laporan keuangan,
3. definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yangmembentuk laporan keuangan, dan
4. konsep
modal serta pemeliharaan modal. Adapun tujuan penyusunan kerangka dasar adalah
dapatdigunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak berikut ini:
a.
Komite penyusunan SAK dalam pelaksanaan tugasnya.
b.
Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalahakuntansi
yang belum diatur dalam SAK.
c.
Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakahlaporan
keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansiyang berlaku umum.
d.
Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK.
SAK juga merupakan pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu
perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya
Dasar hukum
pelaksanaan akuntansi (pembukuan) bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 dan Undang-Undang Perpajakan
No. 16 Tahun 2000 pasal 28.
1. Pasal
6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1. Setiap orang yang
menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan dengan
cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala
hak dan kewajibannya.
Ayat 2. Dari tahun ke tahun,
dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya ia diwajibkan
menandatangani sendiri sebuah neraca yang tersusun sesuai dengan kebutuhan
perusahaan itu.
Ayat 3. la diwajibkan menyimpan
selama tiga puluh tahun untuk bukubuku dan dokumen sumber yang bersangkutan.
Dan ia pun diharuskan menyimpan surat-surat kawat dan surat-surat lain selama
sepuluh tahun.
2. Pasal
7 KUHD
Hakim bebas untuk kepentingan
masing-masing akan memberikan kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegang
buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian
harus diberikannya.
3. Pasal
12 KUHD
Tiada seorang dapat dipaksa akan
memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung
berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang
berkepentingan dalam suatu perusahaan, sebagai pesero, sebagai perangkat
seorang pengurus atau wakil, dan akhirnya pun dalam hal kepailitan.
Peraturan pokok yang mengatur
pembukuan tercantum dalam KUHD pasal 6 yang berbunyi: Mewajibkan pada setiap
orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai
keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya
sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya.
Selain itu, kewajiban pelaksanaan
pembukuan bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam UU Perpajakan No. 16 Tahun
2000 pasal 28 yang di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1) Orang
atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia
harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang
cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak atau harga perolehan dan
penyerahan barang atas jasa guna penghitungan jumlah pajak terutang berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2) Bagi
wajib pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan
dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar
pengenaan pajak terutang.
3) Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memerhatikan itikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
4) Pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank daftar utang
piutang dan daftar persediaan barang dan pada setiap tahun pajak berakhir wajib
pajak harus menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan
rugi/laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun
sebelumnya.
5) Pembukuan
atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf
latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
6) Pembukuan
atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak harus
disimpan selama 10 tahun.
Dari pembahasan pada bab 6 kita
telah mengetahui, bahwa tahap terakhir dari proses akuntansi adalah tahap
penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas laporan laba rugi, laporan
perubahan modal, neraca dan laporan arus kas.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar