Rabu, 02 November 2011

DANA PENSIUN

KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat yang telah dilimpahkan kepada saya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini dibuat agar seseorang mengerti serta memahami apa maksud dan tujuan dana pensiun dan manfaat dari dana pensiun di dalam kehidupan. karna pada dasarnya para mahasiswa nantinya akan memasuki dunia kerja dan dana pensiun ini akan berkaitan di dalamnya. Makalah ini di buat berdasarkan tugas mata kuliah bank dan lembaga keuangan yang di bimbing oleh bapak stevianus. Besar harapan saya, makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman semua. Dan Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karna itu, segala kritik dan saran untuk kebaikan sangat saya harapkan atas kekurangan penulisan ini saya mohon maaf, semoga makalah ini dapat diterima dengan baik. Terima kasih untuk semua pihak, yang telah membantu hingga terselesaiknnya makalah ini. Penulis Resti Kurnia Nisa anjar DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................................ i KATA PENGANTAR ……......……………………………………….......... ii DAFTAR ISI .......................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1. Latar Belakang 1 1.2. Rumusan Masalah 2 BAB II PEMBAHASAN 3 2.1. Definisi Dana Pensiun 3 2.2. Pendiri dana pensiun 3 2.3. Struktur organisasi badan hukum dana pensiun 5 2.4. Jenis-jenis Dana Pensiun 10 2.5. Program pensiun 10 2.6. Jenis dana pensiun menurut UU No.11 thn 1992 14 2.7. Manfaat Dana Pensiun 15 2.8 Fungsi program dana pensiun ...................................... 15 2.9 Sistem pembayaran manfaat pensiun ........................... 16 3.0 Prinsip penyelenggaraan dana pensiun .................... 17 3.1 Peraturan dana pensiun ............................................... 18 BAB III KESIMPULAN 25 DAFTAR PUSTAKA 26 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sejalan dengan meningkatnya masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, timbul suatu kesadaran bahwa hidup mereka ini sangat bergantung pada perusahaan di mana mereka bekerja. Pada saat-saat mereka masih aktif, penghasilan nampaknya bukanlah menjadi persoalan. Namun demikian, jika suatu saat karyawan tersebut tidak dapat lagi bekerja pada perusahaan karena sesuatu hal, misalnya karena kecelakaan kerja atau usia lanjut, maka kontinuitas kehidupan mereka akan terganggu. Persoalan ini apabila dilihat secara sepintas mungkin adalah persoalan yang sepele. Tetapi jika dilihat dari skala yang lebih luas, bisa menjadi persoalan yang cukup serius. Misalnya persoalan hari tua (usia lanjut) atau berhenti bekerja sewaktu-waktu secara langsung atau tidak, pasti ada di benak mereka. Hal ini mungkin juga berpengaruh kepada konsentrasi kerja karyawan dan bukan tidak mungkin jika akhirnya berpengaruh pada tingkat produktivitas karyawan. Antara perusahaan dengan karyawan sebenarnya merupakan bagian integral yang saling membutuhkan. Di antara keduanya bisa dikombinasikan suatu kerja sama yang saling mutualis. Di satu pihak karyawan memerlukan ketenangan kerja dan jaminan-jaminan mereka, dan di lain pihak perusahaan membutuhkan tenaga mereka untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut. Antara dua kehendak ini yang seharusnya dipadukan. Berkenaan dengan hal itu, pemerintah nampaknya menyadari bahwa upaya pemeliharaan kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Dalam rangka inilah perlunya pembentukan suatu lembaga yang diharapkan dapat menunjang upaya-upaya memenuhi kebutuhan ini. Lembaga tersebut adalah Dana Pensiun. Dengan adanya Dana Pensiun ini memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas kerja karyawan. Selain itu loyalitas terhadap perusahaan juga akan meningkat, jika loyalitas meningkat maka pengembangan dan pembinaan karir bagi karyawan yang bersangkutan juga meningkat. 1.2 Rumusan Masalah Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini, antara lain : 1.1.1. Apa Definisi Dari Dana Pensiun ? 1.1.2. Jenis – Jenis Pensiun 1.1.3. Manfaat Dana Pensiun 1.1.4. Fungsi Program Pensiun 1.1.5. Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun 1.1.6. Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun 1.1.7. Peraturan Dana Pensiun BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Dana Pensiun Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan. 2.2 Pendiri Dana Pensiun Adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Kewajiban Pendiri  Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun.  Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan.  Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur).  Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu. Wewenang Pendiri  Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun.  Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun.  Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas.  Menunjuk Penerima Titipan.  Menetapkan Arahan Investasi. Hak Pendiri  Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya.  Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun.  Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun. Mitra Pendiri Dana Pensiun Adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra Pendiri Kewajiban Mitra Pendiri  Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri  Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP  Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk karyawannya  Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)  Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu  Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP Hak Mitra Pendiri  Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan yang berlaku  Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang berhubungan dengan DP  Memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran dan pengembangan DP 2.3 Struktur Organisasi Badan Hukum Dana Pensiun Dana pensiun sebagai suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang formal dan di lengkapi dengan uraian tugas masing-masing organ yang terdapat di dalam struktur tersebut. 2.3.1 Pengurus Pengurus dana pensiun merupakan organ pelaksana atas organ eksekutif dari dana pensiun. Pengurus dana pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun, pengelolaan dana pensiun dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun serta mewkili dana di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya menurut ketentuan yang telah ditetepkan dalam UU dana pensiun. Beberapa kewajiban pengurus dana pensiun yang dibebankan kepadanya oleh undang- undang antara lain:  mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun;  memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dana pensiun;  bertindak teliti,terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun.  Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas  Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan sekali  Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut  Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita Negara RI  Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar  Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun  Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas Wewenang pegurus : o Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan o Membuat perjanjian dengan pihak ketiga o Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam atau di luar pengadilan Beberapa persyaratan khusus bagi pengurus dana pensiun yang diatur dalam keputusan menteri keuangan sebagai berikut: a) Pengurus atau pelaksanaan tugas pengurus harus warga negara indonesia, mempunyai akhlak dari moral yang baik, tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perekonomian atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian, pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan huku sekurang-kurangnya tiga tahun; serta mempunyai pengetahuan di bidang dana pensiun. b) Pengurus dan pelaksana tugas pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus di dana pensiun lain atau anggota direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain. Penyampain Laporan Berkala Kepada Menteri Keuangan Peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mewajibkan pengurus untuk menyampaikan laporan berkala kepada menteri keuangan. Laporan berkala yang harus disampaikan adalah laporan keuangan, laporan investasi, laporan aktuaris (khusus bagi DPPK dengna program manfaat pasti), dan laporan teknis. Laporan keuangan dan laporan invesasi disampaikan secara semesteran maupun tahunan (untuk yang diaudit) laporan aktuaris di sampaikan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali dan laporan teknis disampaikan setahun sekali. 2.3.2 Dewan Pengawas Dewan pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dana pensiun oleh pengurus. Adanya lembaga dewan pengawas ini dimaksudkan agar dalam pengurus melakukan kegiatan pengurusan dana pensiun sebaik mungkin. Disamping itu dengan adanya pengawasan ini paling tidak diharapkan hal-hal yang merugikan yang mungkin terjadi dapat direduksi. Dewan pengawas hanya berkewajiban melaporkan kegiatan pengawasannya kepada pendiri. Persyaratan Dewan Pengawas  WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian  Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri  Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus  Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama  Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta  Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan  Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan  Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas  Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun  Menunjuk akuntan publik dan aktuaris  Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi ( dalam hal PPIP )  Menyetujui Rencana Investasi Kewajiban Dewan Pengawas  Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas  Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya  Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada Peserta 2.3.3 Peserta Peserta merupakan setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta dana pensiun. Kepesertaan  Setiap karyawan yang termasuk dalam golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, pada Pendiri atau Mitra Pendiri  Tidak bersifat wajib  Tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan Kewajiban Peserta – Membayar iuran kepada Dana Pensiun – Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya dipotong gaji untuk membayar iuran pensiun tiap bulan – Mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya – Memberikan keterangan/data kepesertaannya termasuk mendaftarkan suami/istri,anak dan pihak yg ditunjuk beserta perubahannya dengan lengkap dan benar dan sesuai bukti yang sah Hak Peserta – Mendapatkan Manfaat Pensiun – Mengajukan wakilnya dalam Dewan Pengawas – Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya minimal 6 bln sekali – menyampaikan saran dan pendapat kepada Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya – Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun A. Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja Pada perinsipnya dana pensiun pemberi kerja dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu: o Karyawan Pada dasarnya setiap karyawan dari pemberi kerja atau pendiri dana pensiun yang telah berusia delapan belas tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja minimal satu tahun serta memiliki persyaratan yang dietapkan dalam peraturan dana pensiun. o Pensiunan Pensiunan adalah karyawan yang telah menjadi anggota dana pensiun dan telah memasuki usia pensiun. Pensiun dengan demikian telah mendapat manfaat pensiun dari kekayaan yang terhimpun dalam dana apensiun. B. Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan terbuka bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri. Kepesertaan dana pensiun ditentukan oleh peraturan dana pensiun yang bersangkutan. Peserta berkewajiban untuk menyetor ke dalam dana pensiun. Besarnya iuran maksimum peserta yang di perbolehkan di tetapkan oleh menteri keungan. Peserta berhak atas iurannya yang dilakukan ke dalam dana pensiun beserta hasil pengembangannya. 2.4 Jenis-Jenis Pensiun Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan : a. Pensiun Normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu. b. Pensiun Dipercepat, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan. c. Pensiun Ditunda, seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun. d. Pensiun Cacat, pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun. 2.5 Program Pensiun Program pension yang umunya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik Negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu: 2.5.1 Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan) adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability). Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Sistem Pembayaran Hak Pensiun Perhitungan menggunakan rumus bulanan bagi PPMP adalah sebagai berikut: MP= Fpe x MK x PDP Ket: MP = Manfaat Pensiun Fpe = Faktor Penghargaan Dalam Persentase (%) MK = Masa Kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun Bulan Terakhir/Rata-Rata Beberapa Bulan Terakhir. Manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan besar faktor penghargaan perbulan masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. Contoh: Gaji terakhir Rudi sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000,- masa kerja Rudi 20 tahun. Berapa Rudi akan memperoleh uang pensiun bulanan? Dik: PDP = 1.000.000 MK = 20 tahun Fpe = 2,5% Dit: MP…? Jawab: MP = Fpe x MK x PDP = 2,5% x 20 x 1.000.000 = Rp. 500.000,- Kelebihannya PPMP: a) lebih menekankan pada hasil akhir b) manfaat pension ditentukan terlebih dahului, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan c) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pension dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan d) karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pension. Kelemahannya PPMP: a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukup b) relative lebih sulit untuk diadministrasikan. 2.5.2 Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan) adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan. Kelebihannya: a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkiraka b) karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya c) lebih mudah untuk diadministrasi. Kelemahannya: a) penghasilan pada saat mencapai usia pension lebih sulit untuk diperkirakan b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan. Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peserta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan. Sistem pembayaran hak pensiun Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PDIP adalah sebagai berikut: IP = 3 x Fde x PDP Ket : IP : Iuran Pensiun Fde : Faktor Penghargaan Pertahun Dalam Persentase (%) PDP : Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun Contoh : Gaji A sebelum pensiun adalah Rp.1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun. Berapa A akan memperoleh uang pensiun bulanan? Dik : PDP : 1.000.000 Fde : 2,5% dalam waktu 10 tahun Dit : IP…? Jawab : IP = 3 x Fde x PDP = 3 x 2,5% x 20 x 1.000.000 = Rp. 1.500.000,- 2.6 Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu: 2.6.1 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut.[5] DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun. 2.6.2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya. 2.6.3 Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. 2.7 Manfaat Dana Pensiun 1. Manfaat Pensiun Normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. 2. Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. 3. Manfaat Pensiun Cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat. 2.8 Fungsi program pensiun Pada dasarnya program pensiun memiliki tiga fungsi meliputi : • Fungsi asuransi dimana penyelenggaraan program pensiun mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Contoh : peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. • Fungsi tabungan dimana program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dana yang merupakan dana terakumulasi dan iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan sepeti halnya tabungan. • Fungsi pensiun dimana peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup dimasa pensiun. 2.9 Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun Cara pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1. pembayaran secara sekaligus (lump sum) 2. pembayaran secara berkala (annuity) Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain misalnya : a. Besarnya nilai manfaat atau benefit b. Usia rata-rata karyawan c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan d. Jumlah masa kerja Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu pay as you go dan funding system. 2.9.1 PAY AS YOU GO Dalam metode pay as you go atau disebut juga current cost method pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut : a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun. b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan. c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha. 2.9.2 FUNDING SYSTEM Funding system adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakam metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay as you go yang telah dijelaskan diatas. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan. 3.0 Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun : 3.0.1 Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program, Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan. 3.0.2 Prinsip Independensi : Kelembagaan berstatus badan hukum, Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga, Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama. 3.0.3 Prinsip Akuntabilitas : Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta, Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan, Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta. 3.0.4 Prinsip Transparansi : Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta, Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. 3.0.5 Prinsip Perlindungan Konsumen : Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pension, Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun, Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita, Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hokum, Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja dilarang, Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun, Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya. 3.0.6 Prinsip Struktur Pengendalian Intern : Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman, Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi, Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003. 3.0.7 Prinsip Kualifikasi Penyelenggara : Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun, Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya. 3.1 Peraturan Dana Pensiun Hal-hal penting yang umunya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain: a. Siapa yang berhak menjadi peserta b. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa c. Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta d. Sumber pembiayaannya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1992 TENTANG DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan penyelenggaraan Program Pensiun; b. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penggabungan, konsolidasi dan likuidasi Dana Pensiun; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN. KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan : 1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; 2. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; 3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 4. Janda/duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum peserta meninggal dunia atau pensiun; 5. Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun; 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pasal 6 (1) Perubahan Peraturan Dana Pensiun dilakukan oleh Pendiri. (2) Perubahan Peraturan Dana Pensiun harus mendapat pengesahan Menteri. Pasal 7 (1) Untuk mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), Pendiri mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri yang memuat uraian tentang latar belakang dan tujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta dilengkapi dengan : a. Peraturan Dana Pensiun yang baru; b. dokumen lain yang dapat ditetapkan menteri. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan perubahan peraturan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Perubahan Peraturan Dana pensiun tersebut wajib disahkan Menteri dan dicatat dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu sebagai mana dimaksud dalam ayat (2). (4) Perubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri. (5) Pengurus mengumumkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Perubahan Peraturan Dana Pensiun yang menyebabkan kenaikan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l tidak dapat berlaku surut. KEPENGURUSAN DANA PENSIUN Pasal 9 Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Pengurus Dana Pensiun dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan investasi Dana Pensiun. Pasal 10 (1) Pengurus wajib mengelola dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak. (2) Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalm rangka kegiatan Dana Pensiun. (3) Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana pensiun. (4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta. Pasal 11 Pengurus wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri, yang terdiri dari a. Laporan teknis; b. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, menurut bentuk, susunan, dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12 (1) Untuk kepentingan Peserta, Pengurus wajib memberikan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian atas pilihan investasi yang dilakukan oleh peserta melalui Dana Pensiun. (2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai : a. neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan menteri; b. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri; c. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun. Pasal 13 Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya tahun takwim, pengurus wajib menyerahkan kepada Peserta : a. Posisi dana pada akhir tahun takwim bersangkutan; b. tanda bukti penarikan dana oleh Peserta yang bersangkutan beserta pajak yang telah dipungut dari penarikan dana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim. Pasal 14 Pengurus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum. Pasal 15 Dewan komisaris atau yang setara dengan itu dari Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Dewan Pengawas dan bertanggung jawab mengawasi pengelolaan dan investasi Dana Pensiun. Pasal 16 Tugas dan wewenang Dewan Pengawas : a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus; b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya; c. menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun. BAB III KESIMPULAN Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jenis – jenis dana pensiun antara lain Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Cacat. Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu: Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun, antara lain :Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program, Prinsip Independensi, Prinsip Akuntabilitas , Prinsip Transparansi, Prinsip Perlindungan Konsumen , Prinsip Struktur Pengendalian Intern, Prinsip Kualifikasi Penyelenggara DAFTAR PUSTAKA Suryantoro, R. Peindra, Kesejahteraan Karyawan Melalui Program Pensiun. Jakarta : Direktorat Lembaga Keuangan, 1990. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana pensiun http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/pengelolaan.htm Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan. Penerbit: LP-FEUI. Jakarta. www.perbendaharaan.go.id rivai, veithzal dkk.2007. bank and financial institution management, raja grafindo persaka. Jakarta, hlm. 1072. Manurung mandala, dkk. 2004. uang, perbankan dan ekonomi moneter. Jakarta: FEUI

Tidak ada komentar: