Jumat, 30 November 2012

KANTOR AKUNTAN PUBLIK


Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan  sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
                Bidang jasa KAP meliputi: Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.


PricewaterhouseCoopers (PwC):
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. PwC adalah yang terbesar di antara the Big Four auditors, yang lainnya adalah Deloitte, Ernst & Young dan KPMG. Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara.
                Di Amerika Serikat kantor ini beroperasi dengan nama PricewaterhouseCoopers LLP yang merupakan perusahaan swasta terbesar keenam. Samuel Price, seorang akuntan, mulai praktik di London pada tahun 1849. Dalam tahun 1865 Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin Waterhouse. Sejak tahun 1874 kantor ini kemudian dikenal dengan nama Price, Waterhouse & Co. Holyland akhirnya meninggalkan persekutuan itu dan kemudian huruf '& Co' dan koma dihilangkan dari nama kantor tersebut. Di akhir tahun 1800-an, Price Waterhouse mendapat pengakuan sebagai suatu kantor akuntan publik tepercaya. Dengan berkembangnya perdagangan antara Britania Raya dan Amerika Serikat, Price Waterhouse kemudian membuka kantornya di New York dalam tahun 1890, yang kemudian kantor di Amerika ini berkembang dengan sangat pesatnya. Kantor asalnya di Inggris juga membuka banyak kantor di negara-negara Persemakmuran Inggris. Setiap kali mendirikan persekutuan terpisah di setiap negara, setiap sekutu yang diberikan insentif yang baik untuk meluaskan praktik lokalnya. Jadi kegiatan PW di seluruh dunia merupakan suatu gabungan kantor-kantor lokal yang berkembang secara alamiah dibandingkan dengan merupakan hasil dari penggabungan usaha internasional.
                Pertumbuhan juga dirasakan dengan bertambahnya kebutuhan audit khususnya setelah Depresi Hebat dalam tahun 1920-an dan 1930-an dan juga dengan bertambah kompleksnya perpajakan.
Sebagai kelanjutan usahanya dalam memperoleh skala ekonomis, PW dan Arthur Andersen pernah membicarakan suatu penggabungan dalam tahun 1989, namun akhirnya negosiasi ini gagal terutama karena adanya konflik kepentingan contohnya keterkaitan bisnis Andersen dengan IBM padahal PW mengaudit IBM. Dalam tahun 1998 Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung dan membentuk PricewaterhouseCoopers. Tahun berikutnya, pembicaraan untuk menggabungkan PwC dengan Grant Thornton gagal. Oleh karena berkurangnya jumlah kantor-kantor besar, sepertinya otoritas pengatur kompetisi akan sulit meluluskan izin penggabungan usaha.
Klien besar PwC lain di antaranya American International Group, Freddie Mac, Bank of America, JP Morgan Chase, Tesco, Unilever, dan Academy of Motion Picture Arts and Sciences, yang melakukan tabulasi pemungutan suara untuk Academy Awards.

Deloitte Touche Tohmatsu:
Deloitte Touche Tohmatsu (juga terkenal dengan merek Deloitte) adalah urutan kedua terbesar di dunia dalam bidang jasa profesional setelah PricewaterhouseCoopers dan merupakan anggota dari the Big Four auditors, sebuah kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia. Dalam tahun 2004, dengan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat, mereka merupakan yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan. Sebagai tambahan dari jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortune 500.
Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu. Nama Deloitte adalah nama tertua yang terus-menerus digunakan dalam profesi akuntansi. Deloitte Touche Tohmatsu berbentuk hukum Swiss Verein, suatu organisasi keanggotaan berdasarkan Undang-undang Sipil Swiss (Swiss Civil Code) dimana setiap anggotanya merupakan badan hukum tersendiri dan independen. Kantor pusat globalnya berkedudukan di Manhattan, New York.
Deloitte di Indonesia di wakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan, juga didukung oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.


Ernst & Young (EY):
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta.

Perusahaan (persekutuan/perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein.Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya, persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney.
                Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young.
Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia.[1] Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY").

                Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina sudah dicuri PWC, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat



KPMG:
                KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 miliar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda. Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.
K -singkatan Klynveld, setelah Piet Klynveld , pendiri perusahaan akuntansi Klynveld Kraayenhof & Co di Amsterdam pada tahun 1917. P -singkatan dari Piet, setelah William Barclay Gambut , pendiri perusahaan akuntansi William Barclay Gambut & Co di London pada 1870. M -singkatan dari Marwick, setelah James Marwick , co-pendiri perusahaan akuntansi Marwick, Mitchell & Co di New York City pada tahun 1897. G -adalah singkatan dari Goerdeler, setelah Reinhard Goerdeler , ketua akuntansi perusahaan Jerman Deutsche Gesellschaft Treuhand-(DTG) dan, kemudian, ketua dari KPMG.

BIG FOUR AUDITORS


Big Four Auditors
THE BIG FOUR Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Kantor akuntan yang menjadi The Big Four firms adalah sebagai berikut:
Firm
Revenues
People
Fiscal Year
Deloitte Touche Tohmatsu
$27.4bn
165,000
2008
PricewaterhouseCoopers
$25.2bn
146,700
2007
Ernst & Young
$21.1bn
130,000
2007
KPMG
$19.8bn
123,000
2007

Sebelumnya, kelompok kantor akuntan terbesar ini disebut sebagai “Big Eight” sebelum adanya serangkaian merger dan liquidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal Enron pada tahun 2001.
Big 8 (sampai dengan tahun 1989)
Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:
1.       Arthur Andersen
2.       Arthur Young & Company
3.       Coopers & Lybrand
4.       Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di UK)
5.       Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
6.       Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick)
7.       Price Waterhouse
8.       Touche Ross
Sebagian besar the Big 8 merupakan aliansi antara firma yang berasal dari British dan US pada abad ke-19 atau awal abad ke-20. Price Waterhouse merupakan UK firm yang kemudian membuka cabang di US pada 1890 dan kemudian terpisah dan berdiri sendiri. Firma Peat Marwick Mitchell merupakan gabungan firma US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. Firma lainnya menggunakan nama yang berbeda untuk domestic business (tidak menggunakan nama bersama/common names), antara lain Touche Ross tahun 1960, Arthur Young (at first Arthur Young, McLelland Moores) tahun 1968, Coopers & Lybrand tahun 1973, Deloitte Haskins & Sells tahun 1978 dan Ernst & Whinney tahun 1979.
Big 6 (1989-1998)
Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dan the Big 8 menjadi the Big 6 pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989.
Selengkapnya the Big Six mencakup:
1.       Arthur Andersen
2.       Coopers & Lybrand
3.       Ernst & Young (Ernst & Whinney and  Arthur Young & Company merged in 1989)
4.       Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
5.       Peat Marwick Mitchell
6.       Price Waterhouse
Big 5 (1998-2002)
The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers.
Selengkapnya the Big 5 adalah:
1.       Arthur Andersen
2.       Ernst & Young
3.       Deloitte & Touche
4.       Peat Marwick Mitchell
5.       PricewaterhouseCoopers (Price Waterhouse and Coopers & Lybrand merged in 1998)
Big 4 (2002-sekarang)
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
The big 4 selengkapnya adalah:
1.       Ernst & Young
2.       Deloitte Touche Tohmatsu
3.       KPMG
4.       PricewaterhouseCoopers

Afiliasi di Indonesia
Kantor akuntan publik di Indonesia yang berafiliasi dengan the big four adalah:I
1.       KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – affiliate of Ernst & Young
2.       KAP Osman Bing Satrio – affiliate of Deloitte
3.       KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja – affiliate of KPMG
4.       KAP Haryanto Sahari – affiliate of PwC

Sumber:

NASIB AKUNTAN PUBLIK "THE BIG FOUR" DI CINA


Sudah agak lama tidak menulis di blog. Baru saja saya membaca artikel berita dari Reuters, yang mengulas dominasi kantor-kantor akuntan publik globat papan atas “The Big Four” di Cina. Sadar akan prospek perekonomian dan perannya yang semakin signifikan dalam tataran global, pemerintah Cina sepertinya mulai “jual mahal.” Tak peduli dengan kisah-kisah miring seputar skandal-skandal akuntansi pada perusahaan-perusahaan Cina yang terdaftar di bursa-bursa utama dunia (termasuk di AS), mereka justru akan membatasi ruang gerak auditor asing untuk berpraktik di negerinya.
Konon, saat ini kantor-kantor akuntan publik “The Big Four” itu sedang melakukan proses lobi, agar perubahan akuntansi yang sedang berlangsung di sana tidak terlalu berdampak buruk terhadap nasib mereka. Yang jelas, regulasi akuntansi Cina nantinya hanya akan mengijinkan akuntan-akuntan yang memenuhi kualifikasi akuntan yang berlaku di sana. Padahal, untuk bisa lulus uji kualifikasi itu sangat sulit. Soal-soal ujiannya menggunakan bahasa Mandarin, dan konon yang bisa lulus tidak lebih dari 20%.
Sulitnya uji kualifikasi di satu sisi serta cepatnya pertumbuhan ekonomi dalam dua puluh tahun terakhir ini sebenarnya mengisyaratkan kurangnya tenaga akuntan yang memenuhi kualifikasi di Cina saat ini.
Chinese Institute of Certified Public Accountants (CICPA) membutuhkan anggota sejumlah 250.000 orang pada tahun 2015, lebih banyak dari jumlah yang ada sekitar 180.000 orang, dan saat ini sedang berupaya meningkatkan jumlah tenaga akuntansi di seluruh Cina hingga 12 juta orang.
Rencana kementerian keuangan Cina terkait industri akuntansinya dalam jangka panjang adalah membangun 10 kantor akuntan domestik besar dalam rangka mengurangi ketergantungan pada auditor asing. Kementerian keuangan Cina bercita-cita agar setidaknya tiga kantor akuntan publik Cina termasuk dalam jajaran 20 besar dunia.
"Cina mengakui kepakaran the Big Four dan membutuhkan mereka sejauh hal tersebut menjadi concern pasar global, tetapi Cina juga ingin memperluas dan membantu pertumbuhan kantor-kantor akuntan lokal sedemikian rupa sehingga besaran, keahlian, dan kualitas mereka mampu mendukung semakin pentingnya perekonomian Cina," demikian dikatakan Cheung dari Hong Kong Institute of Certified Public Accountants (HKICPA).


SUMBER :
http://www.warsidi.com/2012/02/nasib-kantor-akuntan-publik-big-four-di.html



NASIB KANTOR AKUNTAN PUBLIK "THE BIG FOUR" DI CINA


Sudah agak lama tidak menulis di blog. Baru saja saya membaca artikel berita dari Reuters, yang mengulas dominasi kantor-kantor akuntan publik globat papan atas “The Big Four” di Cina. Sadar akan prospek perekonomian dan perannya yang semakin signifikan dalam tataran global, pemerintah Cina sepertinya mulai “jual mahal.” Tak peduli dengan kisah-kisah miring seputar skandal-skandal akuntansi pada perusahaan-perusahaan Cina yang terdaftar di bursa-bursa utama dunia (termasuk di AS), mereka justru akan membatasi ruang gerak auditor asing untuk berpraktik di negerinya.
Konon, saat ini kantor-kantor akuntan publik “The Big Four” itu sedang melakukan proses lobi, agar perubahan akuntansi yang sedang berlangsung di sana tidak terlalu berdampak buruk terhadap nasib mereka. Yang jelas, regulasi akuntansi Cina nantinya hanya akan mengijinkan akuntan-akuntan yang memenuhi kualifikasi akuntan yang berlaku di sana. Padahal, untuk bisa lulus uji kualifikasi itu sangat sulit. Soal-soal ujiannya menggunakan bahasa Mandarin, dan konon yang bisa lulus tidak lebih dari 20%.
Sulitnya uji kualifikasi di satu sisi serta cepatnya pertumbuhan ekonomi dalam dua puluh tahun terakhir ini sebenarnya mengisyaratkan kurangnya tenaga akuntan yang memenuhi kualifikasi di Cina saat ini.
Chinese Institute of Certified Public Accountants (CICPA) membutuhkan anggota sejumlah 250.000 orang pada tahun 2015, lebih banyak dari jumlah yang ada sekitar 180.000 orang, dan saat ini sedang berupaya meningkatkan jumlah tenaga akuntansi di seluruh Cina hingga 12 juta orang.
Rencana kementerian keuangan Cina terkait industri akuntansinya dalam jangka panjang adalah membangun 10 kantor akuntan domestik besar dalam rangka mengurangi ketergantungan pada auditor asing. Kementerian keuangan Cina bercita-cita agar setidaknya tiga kantor akuntan publik Cina termasuk dalam jajaran 20 besar dunia.
"Cina mengakui kepakaran the Big Four dan membutuhkan mereka sejauh hal tersebut menjadi concern pasar global, tetapi Cina juga ingin memperluas dan membantu pertumbuhan kantor-kantor akuntan lokal sedemikian rupa sehingga besaran, keahlian, dan kualitas mereka mampu mendukung semakin pentingnya perekonomian Cina," demikian dikatakan Cheung dari Hong Kong Institute of Certified Public Accountants (HKICPA).


SUMBER : http://www.warsidi.com/2012/02/nasib-kantor-akuntan-publik-big-four-di.html
 

PRINSIP ETIKA/KODE ETIK SEORANG AKUNTAN



Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. dalam profesi akuntan terdapat etika atau kode etik yang berlaku. Maksud dari Kode etik itu sendiri yaitu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Adapun 8 prinsip etika akuntan atau kode etik yang harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Sebagai professional, setiap anggota bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa dan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan dan selalu menjaga hubungan kerjasama antar anggota untuk memperkembangkan profesi dan selalu memelihara kepercayaan masyarakat.

2.      Kepentingan Publik
Kepentingan public merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Sebagai professional, anggota senantiasa harus memberikan pelayanan kepada public, menjaga kepercayaan dan menunjukan komitmen atas profesionalitas. Ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3.      Integritas
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Maka dari itu, sebagai professional harus jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, karna pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh terabaikan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
4.      Obyektivitas
Seorang professional harus objektiv dan tidak memihak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kapasitas. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Seorang professional harus melaksanakan tugasnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang terbaik.

6.      Kerahasiaan

 tidak boleh seenaknya memberikan informasi kepada pihak lain, kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk mengetahuinya.

7.       Perilaku Profesional

Seorang profesional harus konsisten dalam berprilaku, ber-reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Seorang profesional harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.