Pelaksanaan GCG pada PT
Bank Mutiara Tbk tahun 2011
Dengan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30
januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum,
peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang
perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good
Corporate Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best
practices lainnya pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan
berlandaskan pada 5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy),
Akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen
(Independency) serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1.
Keterbukaan Informasi (
Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah satu Bank yang penerapan
pelaksanaan Good Corporate Governance yang selalu berusaha untuk memberikan
informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usahanya dalam upaya untuk
meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kinerja dan memaksimalkan nilai
tambah shareholder(maximizing shareholder value) dan menjamin terwujudnya
sistem perbankan yang sehat secara umum agar nasabah mendapat nilai (value)
yang lebih dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2.
Akuntabilitas
(accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki fungsi, struktur, sistem dan
pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian didalam perusahaan, sehingga
terdapat pemisahan antara wewenang dan kewajiban, antara komisaris direksi dan
pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keluarga antara komisaris direksi dan
bagian keuangan lainnya
3.
Tanggung jawab (
Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah dilakukan untuk membangun,
menerapkan, memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka sebagai tanggung jawab
stake holder dalam melaksanakan aktifitas tersebut PT Bank Mutiara Tbk selalu
berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang
berlaku.
4.
Independen ( Indepedency)
PT Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan
usahanya maka kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa adanya
benturan atau gangguan dari pihak alin serta PT Bank Mutiara Tbk dapat
melindungi keamanan bagi semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan kegiatan
usahanya.
5.
Kesetaraan dan kewajaran
(fairness)
Dalam mencapai kesetaraan dan kewajaran didalam kegiatan
pelaksanaan usaha PT Bank Mutiara Tbk berpegang pada prinsip professionalism
seperti berikut : kehati-hatian, wajar, adil, disiplin, kompeten (handal),
dedikasi dan gigih dalam memenuhi kebutuhan para stake holder.
Ø Self Assessment Bank Mutiara
Score self assessment 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
3,53 2,425 2,350 2,250
3,53 2,425 2,350 2,250
Tidak ada komentar:
Posting Komentar