Minggu, 04 November 2012

(GOOD CORPORATE GOVERNANCE) BANK SUMSEL BABEL TAHUN 2011


TATA KELOLA PERUSAHAAN
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
BANK SUMSEL BABEL TAHUN 2011
Tata kelola perusahaan (good  corporate governance) merupakan mekanisme  administrasi yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang  Saham dan pihak-pihak berkepentingan di perusahaan.  Keberhasilan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan secara signifikan dipengaruhi oleh organ-organ utama perusahaan, yaitu Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.Tata kelola perusahaan menekankan pentingnya pemilik perusahaan menyerahkan pengelolaan perusahaannya kepada tenaga-tenaga profesional yang lebih memahami manajemen bisnis sehari-hari, dalam hal ini Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional  bank  sehari-hari. Dewan Komisaris  selaku wakil dariPemegang Saham mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi atas jalannya perusahaan. Dengan demikian,  check and balance principle  dilaksanakan dengan baik.
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Adapun  prinsip-prinsip GCG itu adalah:
1. Keterbukaan (Transparency)
Yaitu  keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ bank sehingga pengelolaan bank  berjalan secara efektif. Akuntabilitas menciptakan pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan hak dan tanggung jawab antara Pemegang  Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem  internal checks and balances yang mencakup praktik-praktik yang sehat.
3. Tanggungjawab (Responsibility)
Yaitu kesesuaian pengelolaan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip  bank yang sehat,  termasuk di dalamnya pemenuhan hak-hak  stakeholders, keselamatan dan kesehatan kerja dan penghindaran dari praktik bisnis yang tidak sehat. Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCGBank Sumsel Babel Tahun 2011
4. Kemandirian (Independency)
Yaitu suatu keadaan di mana bank  dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness)
Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak  stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap  stakeholders tersebut diberikan perlindungan, kesempatan dan perlakuan yang wajar untuk menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
A. TRANSPARANSI PELAKSANAAN GCG
1. Pemegang Saham dan RUPS
Pemegang Saham Bank Sumsel Babel terbagi atas Pemegang Saham seri A dan Pemegang Saham seri B. Saham seri A hanya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai hak suara khusus, menerima dividen dan sisa likuiditas lebih dahulu. Sedangkan saham seri B adalah saham biasa. Saat ini Bank Sumsel Babel baru menjual saham seri A, belum menjual saham seri B ke masyarakat. Dengan demikian Bank Sumsel Babel sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan pemegang saham seri A dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:
No Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase
1. Pemerintah Provinsi Sumsel 172.847 lembar saham 33,31%
2. Pemerintah Kota Palembang      20.842 lembar saham  4,02%
3. Pemerintah Kota Lubuk Linggau 7.178 lembar saham 1,38%
4. Pemerintah Kota Pagar Alam 9.425 lembar saham  1,82%
5. Pemerintah Kota Prabumulih  3.063 lembar saham  0,59%
6. Pemerintah Kab. Muara Enim 20.527 lembar saham  3,96%
7. Pemerintah Kab. OKI  22.080 lembar saham  4,26%
8. Pemerintah Kab. MUBA 22.806 lembar saham  4,40%
9. Pemerintah Kab. MURA  24.809 lembar saham  4,78%
10 Pemerintah Kab. Lahat 16.593 lembar saham  3,20%
11. Pemerintah Kab. OKU 15.572 lembar saham  3,00%
12. Pemerintah Kab.Banyuasin 7.565 lembar saham  1,46%
13. Pemerintah Kab. Ogan Ilir 5.154 lembar saham  0,99%
14. Pemerintah Kab. OKU Selatan 10.316 lembar saham  1,98%
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS terdiri dari RUPS Tahunandan RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Pada Tahun 2011, Bank Sumsel Babel menyelenggarakan  1 (satu) kali RUPS Tahunan, yaitu pada tanggal 30 Mei 2011 Akta No. 157, yang memutuskan:
·         Menerima laporan pertanggungjawaban tahunan Direksi  Perseroan mengenai
keadaan dan jalannya Perseroan dan hasil yang dicapai selama tahun buku 2010.
·         Mengesahkan laporan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tahun buku 2010.
·         Menyetujui penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2010.
·         Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk mengesahkan setoran modal perseroan tahun buku 2011 dan menunjuk KAP untuk pemeriksaan  laporan  keuangan tahun buku 2011 dan tahun-tahun berikutnya sampai dengan adanya  aturan-aturan yang baru mengenai hal tersebut.
Pelaksanaan  tugas dan tanggung jawab  Dewan Komisaris yaitu:
1)      Pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan bank serta
memberikan nasihat kepada Direksi.
2)      Dewan  Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan  GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank Sumsel Babel pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
3)      Dewan  Komisaris menyetujui dan mengevaluasi Rencana Bisnis Bank (business plan) Tahun  2011-2013, serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2011 Bank Sumsel Babel.
4)      Dewan  Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis Bank Tahun 2011 dan membuat  Laporan Pengawasan Realisasi Rencana  Bisnis  Bank  semester I dan  semester II Tahun 2011 yang dikirimkan ke Bank Indonesia.
5)      Dewan  Komisaris mengesahkan Tambahan Setoran Modal Bank Tahun 2011.
6)      Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari hasil audit Bank Indonesia, auditor eksternal, Divisi Pengawasan Intern, dan hasil self-assessment GCG Tahun 2010.
7)      Dewan Komisaris menyetujui dan mengevaluasi kebijakan dan strategi manajemen  risiko dan mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko.
8)      Dewan Komisaris mengevaluasi  kebijakan manajemen risiko, kebijakan manajemen risiko atas teknologi informasi,  dan mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan pengendalian intern bank.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011
9)      Dewan Komisaris menyetujui pembidangan tugas  Direksi untuk periode 2010-2014.
10)  Dewan Komisaris menetapkan kebijakan remunerasi bagi anggota  Komite Dewan Komisaris.
2.        Komisaris Independen
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan bagi Bank Umum, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham pengendali atau hubungan dengan bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Komisaris Independen Bank Sumsel Babel saat ini berjumlah dua orang,  yang berarti sudah memenuhi ketentuan peraturan Bank Indonesia dimana jumlah Komisaris Independen paling kurang 50% dari jumlah anggota
Adapun kegiatan  DPS Bank Sumsel Babel selama Tahun 2011 adalah sebagai
berikut:
·         Membuat laporan hasil pengawasan DPS Unit Usaha Syariah Bank Sumsel Babel semester I dan semester II Tahun 2011.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011
·         Mengevaluasi dan membahas akad produk pendanaan dalam kaitannya dengan adanya perubahan ketentuan ALCO dan penyesuaian kembali BPP.
·         Membahas program kerja untuk Tahun 2011.
·         Membahas usulan Unit Usaha Syariah Bank Sumsel Babel mengenai Bank Garansi / Kafalah Mu’allaqah dan Tabungan Tasbih Umrah.
·         Melakukan Pertemuan Konsultasi dengan Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumsel Babel.
·         Menetapkan tata tertib rapat DPS.
·         Melakukan kunjungan  ke Kantor Cabang Syariah Lubuk Linggau dan Syariah Baturaja dalam rangka melakukan pengawasan.
3.        Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris
a.       Komite Audit
Jumlah anggota Komite Audit Bank Sumsel Babel sebanyak 3  (tiga) orang terdiri dari Komisaris Independen sebagai Ketua Komite, dan 2 (dua) orang pihak independen yang ahli di bidang hukum dan akuntansi/keuangan. Seluruh anggota Komite Audit (pihak independen) merupakan tenaga pengajar dan bukan mantan anggota Direksi atau pejabat eksekutif Bank Sumsel Babel, dan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham pengendali atau hubungan dengan bank.
Komite Audit Bank Sumsel Babel dibentuk sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011
1.      Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit, kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan standar yang berlaku, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku, dan pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), KAP dan hasil pengawasan Bank Indonesia. Sehubungan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan Bank SumselBabel tahun buku 2011, Komite Audit telah merekomendasikan KAP Pieter Uways & Rekan kepada Dewan Komisaris.
2.      Rapat Komite Audit
Komite Audit mengadakan  rapat Komite dalam Tahun 2011 sebanyak  24 (dua puluh empat) kali, serta telah ikut dalam setiap rapat Dewan Komisaris  dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota Komite Audit.
3.      Laporan-laporan Komite Audit
Dalam Tahun 2011, Komite Audit telah melakukan review dan pemberian pendapat sesuai dengan program kerja Komite, antara lain:
·         Menyusun  Terms of Reference  (TOR) pengadaan jasa audit laporan keuangan Bank Sumsel Babel Tahun 2011.
·         Merekomendasikan penunjukan  KAP Pieter Uways & Rekan  untuk melakukan audit keuangan atas laporan keuangan  PT. Bank Sumsel Babel tahun buku 2011.
·         Review  Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Intern Semester II Tahun 2010.
·         Review Laporan Realisasi Rencana Bisnis semester II Tahun 2010 dan semester I Tahun 2011.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCGBank Sumsel Babel Tahun 2011
·         Review Tindak Lanjut Temuan Audit Divisi Pengawasan Intern, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KAP.
·         Review remunerasi anggota Komite.
·         Review Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2011.
·         Review Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Tahun 2010.
·         Review Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) Posisi November 2010.
·         Review Kinerja KAP Pieter Uways dan Rekan Tahun 2010.
·         Review Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank.
·         Review Laporan Hasil Auditor Independen dan Management Letter Hasil Audit Laporan Keuangan Tahun 2010.
·         Review Laporan Pemeriksaan Umum Semester I Tahun 2010.
·         Melaksanakan kunjungan kerja ke Cabang  Jakarta, Cabang Tanjung Pandan, Cabang Toboali, Cabang Sungailiat, Cabang Pangkal Pinang, Cabang Utama Kapten A. Rivai, Cabang Muntok, Capem  Jebus, Capem Belinyu, Capem Kelapa, Capem Mangga Dua, Capem Payung, Capem Koba, Capem Lemabang, Capem Kertapati, Capem Plaju, Capem Sako, Capem PTC, Capem KM-12.
4.      Komite Pemantau Risiko
Anggota Komite Pemantau Risiko (pihak independen) merupakan tenaga pengajar dan bukan mantan anggota Direksi atau pejabat eksekutif Bank Sumsel Babel, dan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham pengendali atau hubungan dengan bank.
a.       Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite  Pemantau Risiko melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko bank dengan pelaksanaan kebijakan tersebut dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan  Divisi Manajemen Risiko dan Satuan Kepatuhan;  evaluasi. Laporan Profil Risiko, yang meliputi profil risiko, tingkat dan tren risiko yang pelaksanaan penilaiannya dilakukan Divisi  Manajemen Risiko; dan tindaklanjut hasil penilaian guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
b.      Komite Remunerasi dan Nominasi
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi  Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan pada RUPS, kebijakan remunerasi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi; menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada RUPS memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada RUPS; dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai  pihak independen yang akan menjadi anggota Komite.
5.      Direksi
Seluruh anggota Direksi memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai, telah lulus fit and proper test dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Sesuai dengan ketentuan bank, Direksi  tidak memiliki saham melebihi 25% (dua  puluh lima perseratus) pada suatu perusahaan lain baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.  Direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga  sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Anggota Direksi tidak memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan bank dan tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari bank selain remunerasi dan fasilitasPenerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern

a.       Fungsi Kepatuhan
Fungsi kepatuhan yang melekat pada pelaksanaan tugas Satuan Kepatuhan terbentuk atas dasar implementasi Peraturan Bank Indonesia No. 13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Peraturan tersebut menyiratkan bahwa kepatuhan merupakan salah satu aspek dari Good Corporate Governance, dimana GCG menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.  Fungsi kepatuhan itu sendiri harus terdiri dari serangkaian strategi yang digunakan Bank dalam memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Peraturan Perundang-undnagan yang berlaku termasuk prinsip syariah. Hal ini tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas Bank, dimana setiap kegagalan pelaksanaan kepatuhan dapat menjadi sumber dari risiko lain yang mungkin terjadi.
Fungsi kepatuhan yang dimaksud adalah:
1)      Serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
2)      Sistem yang digunakan  dalam upaya mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank, serta memstikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011.
3)      Mekanisme yang diterapkan dalam rangka memastikan  agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapannya pada prinsip syariah.
6.      Penerapan Fungsi Audit Intern
Adapun pelaksanaan fungsi audit intern dalam Tahun 2011, di antaranya adalah:
1.      Menyusun rencana kerja dan anggaran di bidang pemeriksaan intern pada
Tahun 2011 dan telah disetujui oleh Direktur Utama.
2.       Melaksanakan pemeriksaan intern, memantau, menganalisis dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian dan perbaikan yang dilakukan oleh auditee.
3.      Menyusun Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Tahun  2011 yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dan telah disampaikan kepada Bank Indonesia setiap semester sesuai dengan ketentuan.
4.      Membantu pelaksanaan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan mengikuti perkembangan pelaksanaan pemeriksaan ekstern serta mengelola laporan hasil pemeriksaannya.
5.      Melakukan review terhadap prosedur dan pedoman kerja serta telah menyusun program audit bank syariah.

7.        Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank
Dalam rangka memenuhi aspek transparansi kondisi keuangan, Bank Sumsel Babel telah melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada stakeholders dengan cara menyusun dan menyajikan laporan sesuai tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia, yang terdiri dari  Laporan  Tahunan,  Laporan  Keuangan  Publikasi  Triwulanan,  Laporan Keuangan Publikasi Bulanan dan Laporan Keuangan Konsolidasi.
Di sisi lain untuk memenuhi aspek transparansi non keuangan, Bank Sumsel Babel
telah melaksanakannya dalam bentuk sebagai berikut:
a.       Homepage Bank Sumsel Babel telah menyajikan Laporan Tahunan Bank, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan, Laporan Pelaksanaan GCG, informasi kantor cabang, cabang pembantu, kantor kas, dan lokasi ATM Bank Sumsel Babel.
b.      Menyajikan informasi produk dan layanan bank di homepage bank, meliputi jenisproduk, tingkat bunga, layanan pembayaran tagihan pihak ketiga dan sebagainya.
c.       Menyediakan brosur-brosur produk di setiap kantor cabang/cabang pembantu/kantor kas Bank Sumsel Babel.
d.      Menginformasikan tingkat suku bunga, kurs pada papan informasi elektronik.
e.       Menginformasikan tata cara penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah.
f.       Membentuk  unit dan/atau fungsi pengaduan nasabah di kantor pusat dan di setiap kantor cabang.

B. HASIL  SELF-ASSESSMENT GCG BANK SUMSEL BABEL        
TAHUN 2011
Simpulan Umum Hasil  Self-Assessment GCG  Bank Sumsel Babel Tahun 2011 Bank Sumsel  Babel  telah melakukan penilaian  tata kelola  perusahaan (GCG) untuk Tahun 2011 sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei  2007 dengan perolehan nilai komposit sebesar 1,600 dengan predikat BAIK. Adapun rincian dari capaian nilai GCG sebagai berikut:
No Aspek Yang Dinilai Bobot Peringkat Nilai Komposit
1.        Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris bobot 10% peringkat 1 nilai komposit 0,100
2.        Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi bobot 20% peringkat 1 nilai komposit 0,200
3.        Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite bobot 10% peringkat 2 nilai komposit 0,200
4.        Penanganan Benturan Kepentingan bobot 10%  peringkat 2 nilai komposit 0,200
5.        Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank bobot 5%  peringkat 1 nilai komposit 0,050
6.        Penerapan Fungsi Audit Intern bobot 5% peringkat 2 nilai komposit 0,100
7.        Penerapan Fungsi Audit Ekstern bobot 5% peringkat 1 nilai komposit 0,050
8.        Penerapan Fungsi Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern bobot 7,5%  peringkat 3 nilai komposit 0,225
9.        Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana Besar bobot 7,5% peringkat 3 nilai komposit 0,225
10.    Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank, Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan Internal bobot 15% peringkat 1 nilai komposit 0,150
11.    Rencana Strategis Bank bobot 5% peringkat 2 nilai komposit 0,100
Total Nilai 100% 1,600 Predikat Nilai Komposit BAIK

Tidak ada komentar: