TATA
KELOLA PERUSAHAAN
(GOOD
CORPORATE GOVERNANCE)
BANK
SUMSEL BABEL TAHUN 2011
Tata
kelola perusahaan (good corporate
governance) merupakan mekanisme administrasi
yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, Direksi, Dewan
Komisaris, Pemegang Saham dan
pihak-pihak berkepentingan di perusahaan.
Keberhasilan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan
secara signifikan dipengaruhi oleh organ-organ utama perusahaan, yaitu Direksi,
Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.Tata kelola perusahaan menekankan pentingnya
pemilik perusahaan menyerahkan pengelolaan perusahaannya kepada tenaga-tenaga
profesional yang lebih memahami manajemen bisnis sehari-hari, dalam hal ini
Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional bank
sehari-hari. Dewan Komisaris
selaku wakil dariPemegang Saham mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Direksi atas jalannya perusahaan. Dengan demikian, check and balance principle dilaksanakan dengan baik.
Good
Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip
GCG yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban
(responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Adapun prinsip-prinsip GCG itu adalah:
1.
Keterbukaan (Transparency)
Yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang
material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Yaitu
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ bank sehingga
pengelolaan bank berjalan secara
efektif. Akuntabilitas menciptakan pengawasan efektif yang mendasarkan pada
keseimbangan hak dan tanggung jawab antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem internal checks and balances yang mencakup
praktik-praktik yang sehat.
3.
Tanggungjawab (Responsibility)
Yaitu
kesesuaian pengelolaan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip bank yang
sehat, termasuk di dalamnya pemenuhan
hak-hak stakeholders, keselamatan dan
kesehatan kerja dan penghindaran dari praktik bisnis yang tidak sehat. Laporan
Pelaksanaan dan Self-Assessment GCGBank Sumsel Babel Tahun 2011
4.
Kemandirian (Independency)
Yaitu
suatu keadaan di mana bank dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
5.
Kewajaran (Fairness)
Yaitu
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap stakeholders tersebut diberikan perlindungan,
kesempatan dan perlakuan yang wajar untuk menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap
hak mereka.
A.
TRANSPARANSI PELAKSANAAN GCG
1.
Pemegang Saham dan RUPS
Pemegang
Saham Bank Sumsel Babel terbagi atas Pemegang Saham seri A dan Pemegang Saham
seri B. Saham seri A hanya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota yang mempunyai hak suara khusus, menerima dividen dan sisa
likuiditas lebih dahulu. Sedangkan saham seri B adalah saham biasa. Saat ini
Bank Sumsel Babel baru menjual saham seri A, belum menjual saham seri B ke masyarakat.
Dengan demikian Bank Sumsel Babel sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota
se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan pemegang saham
seri A dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:
No
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase
1.
Pemerintah Provinsi Sumsel 172.847 lembar saham 33,31%
2.
Pemerintah Kota Palembang 20.842
lembar saham 4,02%
3.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau 7.178 lembar saham 1,38%
4.
Pemerintah Kota Pagar Alam 9.425 lembar saham
1,82%
5.
Pemerintah Kota Prabumulih 3.063 lembar
saham 0,59%
6.
Pemerintah Kab. Muara Enim 20.527 lembar saham
3,96%
7.
Pemerintah Kab. OKI 22.080 lembar
saham 4,26%
8.
Pemerintah Kab. MUBA 22.806 lembar saham
4,40%
9.
Pemerintah Kab. MURA 24.809 lembar
saham 4,78%
10
Pemerintah Kab. Lahat 16.593 lembar saham 3,20%
11.
Pemerintah Kab. OKU 15.572 lembar saham
3,00%
12.
Pemerintah Kab.Banyuasin 7.565 lembar saham
1,46%
13.
Pemerintah Kab. Ogan Ilir 5.154 lembar saham
0,99%
14.
Pemerintah Kab. OKU Selatan 10.316 lembar saham
1,98%
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS terdiri dari RUPS Tahunandan RUPS
Luar Biasa (RUPSLB).
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Pada Tahun
2011, Bank Sumsel Babel menyelenggarakan
1 (satu) kali RUPS Tahunan, yaitu pada tanggal 30 Mei 2011 Akta No. 157,
yang memutuskan:
·
Menerima laporan pertanggungjawaban
tahunan Direksi Perseroan mengenai
keadaan
dan jalannya Perseroan dan hasil yang dicapai selama tahun buku 2010.
·
Mengesahkan laporan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi tahun buku 2010.
·
Menyetujui penggunaan laba perseroan
untuk tahun buku 2010.
·
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
untuk mengesahkan setoran modal perseroan tahun buku 2011 dan menunjuk KAP
untuk pemeriksaan laporan keuangan tahun buku 2011 dan tahun-tahun
berikutnya sampai dengan adanya aturan-aturan
yang baru mengenai hal tersebut.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yaitu:
1) Pengawasan
atas kebijakan Direksi dalam menjalankan bank serta
memberikan
nasihat kepada Direksi.
2) Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya
pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha
Bank Sumsel Babel pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
3) Dewan Komisaris menyetujui dan mengevaluasi Rencana
Bisnis Bank (business plan) Tahun
2011-2013, serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2011
Bank Sumsel Babel.
4) Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Rencana Bisnis Bank Tahun 2011 dan membuat Laporan Pengawasan Realisasi Rencana Bisnis
Bank semester I dan semester II Tahun 2011 yang dikirimkan ke
Bank Indonesia.
5) Dewan Komisaris mengesahkan Tambahan Setoran Modal
Bank Tahun 2011.
6) Dewan
Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari hasil audit Bank Indonesia, auditor eksternal, Divisi
Pengawasan Intern, dan hasil self-assessment GCG Tahun 2010.
7) Dewan
Komisaris menyetujui dan mengevaluasi kebijakan dan strategi manajemen risiko dan mengevaluasi pertanggungjawaban
Direksi atas pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko.
8) Dewan
Komisaris mengevaluasi kebijakan
manajemen risiko, kebijakan manajemen risiko atas teknologi informasi, dan mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi
atas pelaksanaan pengendalian intern bank.Laporan Pelaksanaan dan
Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011
9) Dewan
Komisaris menyetujui pembidangan tugas
Direksi untuk periode 2010-2014.
10) Dewan
Komisaris menetapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Komite Dewan Komisaris.
2.
Komisaris Independen
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan bagi Bank Umum, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris
yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau
hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau
Pemegang Saham pengendali atau hubungan dengan bank yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen. Komisaris Independen Bank Sumsel Babel
saat ini berjumlah dua orang, yang
berarti sudah memenuhi ketentuan peraturan Bank Indonesia dimana jumlah
Komisaris Independen paling kurang 50% dari jumlah anggota
Adapun
kegiatan DPS Bank Sumsel Babel selama
Tahun 2011 adalah sebagai
berikut:
·
Membuat laporan hasil pengawasan DPS
Unit Usaha Syariah Bank Sumsel Babel semester I dan semester II Tahun
2011.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011
·
Mengevaluasi dan membahas akad produk
pendanaan dalam kaitannya dengan adanya perubahan ketentuan ALCO dan
penyesuaian kembali BPP.
·
Membahas program kerja untuk Tahun 2011.
·
Membahas usulan Unit Usaha Syariah Bank
Sumsel Babel mengenai Bank Garansi / Kafalah Mu’allaqah dan Tabungan Tasbih
Umrah.
·
Melakukan Pertemuan Konsultasi dengan
Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumsel Babel.
·
Menetapkan tata tertib rapat DPS.
·
Melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Syariah Lubuk Linggau dan
Syariah Baturaja dalam rangka melakukan pengawasan.
3.
Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris
a. Komite
Audit
Jumlah
anggota Komite Audit Bank Sumsel Babel sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari Komisaris
Independen sebagai Ketua Komite, dan 2 (dua) orang pihak independen yang ahli
di bidang hukum dan akuntansi/keuangan. Seluruh anggota Komite Audit (pihak
independen) merupakan tenaga pengajar dan bukan mantan anggota Direksi atau
pejabat eksekutif Bank Sumsel Babel, dan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi
dan/atau Pemegang Saham pengendali atau hubungan dengan bank.
Komite
Audit Bank Sumsel Babel dibentuk sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan
Komisaris dalam memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG
dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun
2011
1. Tugas
dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite
Audit telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan
audit, kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
standar yang berlaku, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang
berlaku, dan pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan
Kerja Audit Intern (SKAI), KAP dan hasil pengawasan Bank Indonesia. Sehubungan
dengan pelaksanaan audit laporan keuangan Bank SumselBabel tahun buku 2011,
Komite Audit telah merekomendasikan KAP Pieter Uways & Rekan kepada Dewan
Komisaris.
2. Rapat
Komite Audit
Komite
Audit mengadakan rapat Komite dalam
Tahun 2011 sebanyak 24 (dua puluh empat)
kali, serta telah ikut dalam setiap rapat Dewan Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan
dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota Komite Audit.
3. Laporan-laporan
Komite Audit
Dalam
Tahun 2011, Komite Audit telah melakukan review dan pemberian pendapat sesuai
dengan program kerja Komite, antara lain:
·
Menyusun
Terms of Reference (TOR)
pengadaan jasa audit laporan keuangan Bank Sumsel Babel Tahun 2011.
·
Merekomendasikan penunjukan KAP Pieter Uways & Rekan untuk melakukan audit keuangan atas laporan
keuangan PT. Bank Sumsel Babel tahun
buku 2011.
·
Review
Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Intern Semester II Tahun
2010.
·
Review Laporan Realisasi Rencana Bisnis
semester II Tahun 2010 dan semester I Tahun 2011.Laporan Pelaksanaan dan
Self-Assessment GCGBank Sumsel Babel Tahun 2011
·
Review Tindak Lanjut Temuan Audit Divisi
Pengawasan Intern, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KAP.
·
Review remunerasi anggota Komite.
·
Review Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) Tahun 2011.
·
Review Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan
Publik Tahun 2010.
·
Review Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)
Posisi November 2010.
·
Review Kinerja KAP Pieter Uways dan
Rekan Tahun 2010.
·
Review Penyampaian Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Bank.
·
Review Laporan Hasil Auditor Independen
dan Management Letter Hasil Audit Laporan Keuangan Tahun 2010.
·
Review Laporan Pemeriksaan Umum Semester
I Tahun 2010.
·
Melaksanakan kunjungan kerja ke
Cabang Jakarta, Cabang Tanjung Pandan,
Cabang Toboali, Cabang Sungailiat, Cabang Pangkal Pinang, Cabang Utama Kapten
A. Rivai, Cabang Muntok, Capem Jebus,
Capem Belinyu, Capem Kelapa, Capem Mangga Dua, Capem Payung, Capem Koba, Capem
Lemabang, Capem Kertapati, Capem Plaju, Capem Sako, Capem PTC, Capem KM-12.
4. Komite
Pemantau Risiko
Anggota
Komite Pemantau Risiko (pihak independen) merupakan tenaga pengajar dan bukan
mantan anggota Direksi atau pejabat eksekutif Bank Sumsel Babel, dan tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan
keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham pengendali
atau hubungan dengan bank.
a. Tugas
dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko melakukan evaluasi tentang
kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko bank dengan pelaksanaan kebijakan
tersebut dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko
dan Divisi Manajemen Risiko dan Satuan
Kepatuhan; evaluasi. Laporan Profil
Risiko, yang meliputi profil risiko, tingkat dan tren risiko yang pelaksanaan
penilaiannya dilakukan Divisi Manajemen
Risiko; dan tindaklanjut hasil penilaian guna memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris.
b. Komite
Remunerasi dan Nominasi
Tugas
dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite
Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
pada RUPS, kebijakan remunerasi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan
untuk disampaikan kepada Direksi; menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai
sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris
dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada RUPS memberikan
rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan pada RUPS; dan memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris mengenai pihak
independen yang akan menjadi anggota Komite.
5. Direksi
Seluruh
anggota Direksi memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang
memadai, telah lulus fit and proper test dan telah memperoleh persetujuan dari
Bank Indonesia. Sesuai dengan ketentuan bank, Direksi tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) pada suatu perusahaan
lain baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Direksi tidak saling memiliki hubungan
keluarga sampai dengan derajat kedua dengan
sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Anggota Direksi tidak
memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang
merugikan atau mengurangi keuntungan bank dan tidak mengambil dan/atau menerima
keuntungan pribadi dari bank selain remunerasi dan fasilitasPenerapan Fungsi
Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern
a. Fungsi
Kepatuhan
Fungsi
kepatuhan yang melekat pada pelaksanaan tugas Satuan Kepatuhan terbentuk atas
dasar implementasi Peraturan Bank Indonesia No. 13/2/PBI/2011 tanggal 12
Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Peraturan tersebut
menyiratkan bahwa kepatuhan merupakan salah satu aspek dari Good Corporate
Governance, dimana GCG menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian
tingkat kesehatan Bank. Fungsi kepatuhan
itu sendiri harus terdiri dari serangkaian strategi yang digunakan Bank dalam
memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan
Peraturan Perundang-undnagan yang berlaku termasuk prinsip syariah. Hal ini
tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas Bank, dimana
setiap kegagalan pelaksanaan kepatuhan dapat menjadi sumber dari risiko lain
yang mungkin terjadi.
Fungsi
kepatuhan yang dimaksud adalah:
1) Serangkaian
tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada
semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
2) Sistem
yang digunakan dalam upaya mengelola
risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank, serta memstikan kepatuhan bank
terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas
pengawas lain yang berwenang.Laporan Pelaksanaan dan Self-Assessment GCG Bank
Sumsel Babel Tahun 2011.
3) Mekanisme
yang diterapkan dalam rangka memastikan
agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang
dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk penerapannya pada prinsip syariah.
6. Penerapan
Fungsi Audit Intern
Adapun
pelaksanaan fungsi audit intern dalam Tahun 2011, di antaranya adalah:
1. Menyusun
rencana kerja dan anggaran di bidang pemeriksaan intern pada
Tahun
2011 dan telah disetujui oleh Direktur Utama.
2. Melaksanakan pemeriksaan intern, memantau,
menganalisis dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian dan
perbaikan yang dilakukan oleh auditee.
3. Menyusun
Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Direktur Utama
dan Dewan Komisaris, dan telah disampaikan kepada Bank Indonesia setiap
semester sesuai dengan ketentuan.
4. Membantu
pelaksanaan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan
mengikuti perkembangan pelaksanaan pemeriksaan ekstern serta mengelola laporan
hasil pemeriksaannya.
5. Melakukan
review terhadap prosedur dan pedoman kerja serta telah menyusun program audit
bank syariah.
7.
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non
Keuangan Bank
Dalam
rangka memenuhi aspek transparansi kondisi keuangan, Bank Sumsel Babel telah melaksanakan
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada stakeholders dengan cara
menyusun dan menyajikan laporan sesuai tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia, yang terdiri dari Laporan
Tahunan, Laporan Keuangan
Publikasi Triwulanan, Laporan Keuangan Publikasi Bulanan dan
Laporan Keuangan Konsolidasi.
Di
sisi lain untuk memenuhi aspek transparansi non keuangan, Bank Sumsel Babel
telah
melaksanakannya dalam bentuk sebagai berikut:
a. Homepage
Bank Sumsel Babel telah menyajikan Laporan Tahunan Bank, Laporan Keuangan
Publikasi Triwulanan, Laporan Pelaksanaan GCG, informasi kantor cabang, cabang
pembantu, kantor kas, dan lokasi ATM Bank Sumsel Babel.
b. Menyajikan
informasi produk dan layanan bank di homepage bank, meliputi jenisproduk,
tingkat bunga, layanan pembayaran tagihan pihak ketiga dan sebagainya.
c. Menyediakan
brosur-brosur produk di setiap kantor cabang/cabang pembantu/kantor kas Bank
Sumsel Babel.
d. Menginformasikan
tingkat suku bunga, kurs pada papan informasi elektronik.
e. Menginformasikan
tata cara penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah.
f. Membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan nasabah di
kantor pusat dan di setiap kantor cabang.
B.
HASIL SELF-ASSESSMENT GCG BANK SUMSEL
BABEL
TAHUN
2011
Simpulan
Umum Hasil Self-Assessment GCG Bank Sumsel Babel Tahun 2011 Bank Sumsel Babel
telah melakukan penilaian tata
kelola perusahaan (GCG) untuk Tahun 2011
sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 dengan perolehan nilai komposit sebesar
1,600 dengan predikat BAIK. Adapun rincian dari capaian nilai GCG sebagai
berikut:
No
Aspek Yang Dinilai Bobot Peringkat Nilai Komposit
1.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan
Komisaris bobot 10% peringkat 1 nilai komposit 0,100
2.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
bobot 20% peringkat 1 nilai komposit 0,200
3.
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
bobot 10% peringkat 2 nilai komposit 0,200
4.
Penanganan Benturan Kepentingan bobot 10%
peringkat 2 nilai komposit 0,200
5.
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank bobot 5%
peringkat 1 nilai komposit 0,050
6.
Penerapan Fungsi Audit Intern bobot 5%
peringkat 2 nilai komposit 0,100
7.
Penerapan Fungsi Audit Ekstern bobot 5%
peringkat 1 nilai komposit 0,050
8.
Penerapan Fungsi Manajemen Risiko dan Pengendalian
Intern bobot 7,5% peringkat 3 nilai
komposit 0,225
9.
Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan
Penyediaan Dana Besar bobot 7,5% peringkat 3 nilai komposit 0,225
10. Transparansi
Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank, Laporan Pelaksanaan GCG dan Laporan
Internal bobot 15% peringkat 1 nilai komposit 0,150
11. Rencana
Strategis Bank bobot 5% peringkat 2 nilai komposit 0,100
Total
Nilai 100% 1,600 Predikat Nilai Komposit BAIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar