Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar,2003)
yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. dalam profesi akuntan terdapat
etika atau kode etik yang berlaku. Maksud dari Kode etik itu sendiri yaitu
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Adapun 8
prinsip etika akuntan atau kode etik yang harus dimiliki oleh seorang akuntan
adalah :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Sebagai
professional, setiap anggota bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa dan
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap
kegiatan dan selalu menjaga hubungan kerjasama antar anggota untuk
memperkembangkan profesi dan selalu memelihara kepercayaan masyarakat.
2.
Kepentingan
Publik
Kepentingan
public merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Sebagai professional, anggota
senantiasa harus memberikan pelayanan kepada public, menjaga kepercayaan dan
menunjukan komitmen atas profesionalitas. Ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan mempunyai peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik.
3.
Integritas
Integritas
merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Maka
dari itu, sebagai professional harus jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa, karna pelayanan dan kepercayaan public
tidak boleh terabaikan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
4. Obyektivitas
Seorang
professional harus objektiv dan tidak memihak dalam melaksanakan kewajibannya
sesuai kapasitas. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Seorang professional harus melaksanakan tugasnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang terbaik.
6. Kerahasiaan
tidak boleh seenaknya memberikan informasi
kepada pihak lain, kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak
untuk mengetahuinya.
7. Perilaku
Profesional
Seorang profesional harus konsisten dalam berprilaku, ber-reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Seorang
profesional harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar