Jumat, 30 November 2012

PRINSIP ETIKA/KODE ETIK SEORANG AKUNTAN



Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. dalam profesi akuntan terdapat etika atau kode etik yang berlaku. Maksud dari Kode etik itu sendiri yaitu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Adapun 8 prinsip etika akuntan atau kode etik yang harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Sebagai professional, setiap anggota bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa dan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan dan selalu menjaga hubungan kerjasama antar anggota untuk memperkembangkan profesi dan selalu memelihara kepercayaan masyarakat.

2.      Kepentingan Publik
Kepentingan public merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Sebagai professional, anggota senantiasa harus memberikan pelayanan kepada public, menjaga kepercayaan dan menunjukan komitmen atas profesionalitas. Ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3.      Integritas
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Maka dari itu, sebagai professional harus jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, karna pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh terabaikan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
4.      Obyektivitas
Seorang professional harus objektiv dan tidak memihak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kapasitas. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Seorang professional harus melaksanakan tugasnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang terbaik.

6.      Kerahasiaan

 tidak boleh seenaknya memberikan informasi kepada pihak lain, kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk mengetahuinya.

7.       Perilaku Profesional

Seorang profesional harus konsisten dalam berprilaku, ber-reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Seorang profesional harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Tidak ada komentar: