Minggu, 07 Oktober 2012

SARBANES OXLEY ACT (SOA)

PENGERTIAN SOA (Sarbanes Oxley Act)
SOA adalah sebuah landasan yang disahkan pada 23 januari oleh kongres Amerika Serikat. Undang-Undang tersebut dikenal sebagai Public Company Accounting and Investor Protection Act of 2002 atau undang-undang perlindungan investor dan pengaturan akuntansi perusahaan publik yang sering kali disebut SOX atau Arbox.
Untuk auditor (eksternal dan Internal), SOX merupakan sistem baru dalam proses audit perusahaan swasta, sebuah revisi atau  independensi dan level baru dari proses pelaporan audit pada perusahaan publik. Untuk manajemen perusahaan diwajibkan untuk meningkatkan jaminan terhadap konflik kepentingan, sertifikasi yang jelas atas penyimpanan dokumen penting, pelaporan internal kontrol atas laporan keuangan dan perbaikan atas kriteria pengungkapan. Untuk audit komite, SOX merupakan sebuah lanjutan dari peraturan bagi perusahaan-perusahaan publik termasuk tanggung jawab langsung untuk memantau proses audit eksternal, persetujuan awal atas seluruh jasa audit ataupun jasa bukan audit, revisi peraturan mengenai independensi dan keahlian keuangan dan pengawasan, menerima dan mencari pemecahan yang mungkin atas keluhan mengenai pelaporan keuangan perusahaan dan isu yang berasal dari hasil audit.

Tujuan SOA (Sarbanes Oxley Act) :
SOA memiliki 5 tujuan utama yaitu:
1.      Meningkatkan kepercayaan publik akan pasar modal.
2.      Menerapkan tata pemerintahan yang baik.
3.      Menyediakan akuntabilitas yang lebih baik dengan membuatmanajemen dan direksi bertanggung jawab akan laporan keuangan.
4.      Meningkatkan kualitas audit.
5.      Menempatkan penekanan yang lebih kuat pada struktur di sekitar dunia usaha untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan perbuatan tidak baik. 


Sejarah Sarbanes Oxley Act  (SOA)
Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat Sox atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002. ). Undang-undang ini merupakan suatu terobosan dan sebagai reformasi terbesar di USA khususnya dan dunia pada umumnya bagi penilaian corporate governance sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934, diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, PeregrineSystems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen danXerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaanatau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud , serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi terhadap corporate governance.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang. Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 yang ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush pada 30 Juli 2002 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan. Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah korporasi di Amerika Serikat.

Legalisasi Sarbanes-Oxley Act (SOA)
Seperti yang telah disinggung di atas, beberapa perusahaan AS melakukan kecurangan yang sangat merugikan investor. Menurut beberapa pengamat, penyebab jatuhnya harga saham di bursa bukan karena accounting scandal semata, tetapi lebih dikarenakan keputusan bisnis yang salah (bad bussiness management). Sebagai akibat dari keputusan yang salah tersebut, kinerja perusahaan menjadi menurun dan ‘menuntut’ manajemen melakukan windowdressing untuk menutupi adanya kerugian perusahaan. Total kerugian yang harus ditanggung investor pada saat itu tercatat lebih dari US$ & triliun!. Salah satu kasus yang menyebabkan timbulnya kritik keras terhadap profesi akuntansi adalah kasus Enron yang mulai mencuat pada tahun 2001, dalam kasus ini menegaskan bahwa banyak “dysfunctional behavior” yang dilakukan oleh banyak auditor, beberapa prilaku yang sering dilakukan adalah semisal creative accounting, earning management ataukah income smoothing, di Indonesia sendiri bahkan seorang akuntan disebut dengan tukang angka.
Fenomena yang ada menyebabkan pemerintah (Amerika) mengambil tindakan yang reaktif dalam hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap para akuntan dengan mengeluarkan UU pertanggungjawaban auditor atau yang lebih dikenal dengan nama Sarbanes Oxley Act, UU ini lahir dari kongres yang dianggotai oleh Sarbanes dan Oxley sendiri, UU tersebut ditandatangani oleh presiden George W. Bush pada tanggal 20 Juli 2002 di Washington, USA.
Beberapa hal penting yang disajikan dalam UU Sarbanes Oxley Act 2002, adalah:
1.                  Tanggungjawab perusahaan
2.                  Tanggungjawab Auditor
3.                  Pengungkapan di perluas
4.                  Analis saham harus dapat mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan
5.                  SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan

Aktivitas SOA Pada Perusahaan
Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
a)      Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemen.
b)      Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal.
c)      Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non - audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien.
d)     Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e)      Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat.
 Isi Ringkas SOX
Sarbanes-Oxley terdiri dari 3 sections (bagian). Section 1 merupakan bagian yang terdiri dari 11 judul, yaitu:
1.        Title I : Public Company Accounting Oversight Board
2.        Title II : Auditor Independence
3.        Title III : Corporate Responsibility
4.        Title IV : Enhanched Financial Disclosures
5.        Title V : Analyst Conflict of Interest
6.        Title VI : Commission Resources and Authority
7.        Title VII : Studies and Report
8.        Title VIII : Criminal and Fraud Accountability
9.        Title IX : White-Collar Crime Penalty Enhancements
10.    Title XI : Corporate Fraud Accountability

Adapun Section 2 merupakan DEFINITIONS terdiri dari dua sub bagian yaitu bagian a) In General (ada 16 pengertian) dan bagian b) Confirming Amandement. Ke enam belas sub bagian adalah:
1.      Appropriate state Regulatory Authority
2.       Audit
3.      Audit Committee
4.      Audit Report
5.       Board
6.       Commission
7.       Issuer
8.       Non-Audit Services
9.       Person Associated with Public Company Firm
10.   Professional Standars
11.   Public Accounting Firm
12.   Registered Public Accounting Firm
13.   Rules of The Board
14.  Security
15.  Securites Laws
16.  State

Adapun Section 3 yaitu COMMISSION RULES AND ENFORCEMENT yang terdiri dari tiga sub bagian, yaitu:
a)      Regulatory Action
b)      Enforcement
c)       Effect on Commission Authority

Adapun ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
Ø  Membentuk public company board untuk melakukan pengawasan terhadap public company,
Ø  Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
Ø  Perusahaan harus melakukan full disclosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks,
Ø  Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) harus melakukan sertifikasi validitas pembuatan laporan keuangan perusahaan.
Ø  Kantor Akuntan Publik dilarang menerima tawaran jasa lainnya, seperti konsultasi, ketika sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama,
Ø  Peusahaan harus mempunyai kode etik yang terdaftar pada SEC.
Ø  Mutual Fund Professional harus menyampaikan suaranya kepada wakil pemegang saham.
Ø  Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak berwenang.
Ø  Penasihat hukum perusahaan harus mengkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.

SUMBER:

Tidak ada komentar: