BASEL
I
Regulasi
keuangan periode tahun 1970 - an dan 1980 - an :
Ø Pemberian
izin mendirikan lembaga keuangan
Ø Pembatasan
aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masing-masing
institusi keuangan
Ø Definisi
dari rasio-rasio pada neraca dan persyaratan giro wajib nimimum atau menjaga
tingkat aktivasi yang harus disediakan dalam obligasi pemerintah
Munculnya
permasalahan:
Lemahnya
bank sentral disebabkan oleh antara lain :
§ Fungsi
dari lender of the last resort
§ Masalah
krisis likuidasi
§ Krisis
solvency
Regulasi :
Pertengah
tahun 1970-an mulai menetapkan pendekatan pada pengawasan dengan prinsip
kehati-hatian – prudential supervisor
Prudential supervisor :
·
Lembaga keuangan secara signifikansi
harus mengukur sendiri performa berdasarkan hasil atau return yang ingin
dicapai dan tingkat risiko yang sanggup ditanggung dengan tujuan akhir mencapai
return yang diinginkan
·
Era globalisasi terus berkembang, era
globalisasi ini telah memasuki pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditi yang
dalam penerapannya membutuhkan suatu norma prudential yang dapat diberlakukan
secara internasional dan dapat diimplementasikan secara konsisten pada semua
negara
Penetapan Basel 1:
1.
Secara internasional dibutuhkan suatu
keragaman regulasi secara global atau internasional yang akan menjadi suatu
acuan bagi regulator pada masing-masing Negara.
2.
Pandangan dan pemikiran ini yang menjadi
dasar munculnya kesepakatan Basel – basel accord
Kesepakatan Basel 1
1.
Pada tahun 1974 dicetuskan komite basel
– the basel committee
2.
Fungsi untuk pengawasan dibidang
perbankan.
3.
pembentukan komite basel diprakarsai
oleh gubernur bank sentral the group of ten (G10)
Tujuan utama
Pengembangkan Kesepakatan Basel I
1)
Meningkatkan kekuatan dan stabilitas
dari sistem perbankan internasional
2)
Untuk menciptakan kerangka pengukuran
kecukupan modal dari bank yang aktif secara internasional.
3)
Untuk membentuk kerangka yang dapat
diaplikasikan secara konsisten dengan berpandangan untuk mengurangi
ketidaksertaan dalam persaingan – competitive inqualities – antara bank – bank
yang aktif secara internasional.
Konsep Kesepakatan
Basel 1
Pengukuran kecukupan
modal menurut kredit didasari oleh beberapa kalkulasi terdiri dari :
1) Bobot
risiko aktiva dan bobot risiko
2) Penyertaan
dengan risiko kredit
3) Target
rasio modal dan kalklasi modal yang memenuhim syarat
4) Kecukupan
hasil pada modal yang memenuhi syarat
5) Struktur
modal
Basel 1 dan Amandemen
tahun 1996
·
Tahun 1990 muncul masalah risiko pasar
·
Komite Basel mempublikasikan the market
risk amendement to the original accord pada bulan Januari 1996
·
Komite Basel menganjurkan penggunaan
model-model risk based pricing dalam menanggulangi risiko pasar
Komite Basel Mengembangkan
Amandemen Risiko Pasar Dengan pendekatan dua jalur – twin track approach,
terdiri dari :
·
Metode pengukuran standar – Standardized
measurenment method
·
Pendekatan model internal – Internal model
approach Metode Pengukuran Standar
·
Sebuah standarisasi kerangka untuk
pengukuran kuantitatif risiko pasar dan kalkulasi modal mendukung adanya
kalkulasi risiko pasar yang berlaku bagi semua bank umum
Persyaratan kecukupan
modal tergantung pada :
·
Risiko suku bunga dan harga ekuitas pada
trading book
·
Risiko nilai tukar, logam barharga dan
komoditas pada seluruh aktivitas bank
Pendekatan model
internal
Ø Komite
Basel menyarankan bank sentral setiap negara sebagai lembaga yang menyetujui
penggunaan pendekatan model internal
Ø persyaratan
bagi bank umum yang ingin menggunakan model internal
Ø Bank
harus memiliki staf yang mampu menjalankan sistem yang terkait dengan model
internal
Ø Bagian
terkait harus memiliki infrastruktur electronic data processing – EDP
Ø Model
agregasi risiko dibuat dengan konsep yang jelas dan dapat diaplikasikan
Ø Ketepatan
pengukuran dari model agregasi risiko harus dipenuhi
Kelemahan Kesepakatan
Basel I:
a) Pendekatan
portofolio belum diakomodasi
b) Netting
belum diizinkan
c) Eksposur
risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-samar
d) Pendekatan
Basel I memberikan pembobotan pada bobot
risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan
peringkat kredit dari debitur
BASEL
II
Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan
perbankan kedua, sebagai
penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang
dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan danoperasional yang mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa
standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan
internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank
utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal
ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang
untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik
pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum,
aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank,
semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi
pada umumnya.
Kesepakatan Basel II
Ø Dalam
the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank menggunakan model internal untuk mengukur
risiko kredit
Ø Komite
Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara
anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord).
Ø Kenal
dengan nama Kesepakatan Basel II
Basel II Mencapai
Tujuan:
§ Menggunakan
tiga pilar untuk keseimbangan antara modal yang sesuai persyaratan dengan modal
ekonomis.
§ Mendorong
integrasi pengukuran risiko ke dalam proses manajemen
§ Mencapai
sensitivitas risiko kredit yang lebih tinggi
§ Menciptakan
flesibilitas dalam memilih pendekatan dalam penetapan modal sesuai dengan
persyaratan
§ Membuat
metode pengukuran risiko yang dinamis dalam penetapan modal sesuai dengan
persyaratan
§ Mengadopsi
teknik perhitungan risiko yang lebih canggih untuk diterapkan
§ Menerapkan
tambahan modal eksplisit bagi risiko operasional dan risiko lain-lain dan
kemudian mengurangi kebutuhan akan adangan modal.
§ Menjaga
agar persaingan kebutuhan ekuitas antara bank dan lembaga keuangan lain.
Regulasi Tiga Pilar :
Basel II mengusung konsep "tiga
pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta
pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan
sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan
sedikit risiko pasar,
serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan
pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan
untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko
pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak
diperhitungkan pada tahap ini. Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara
yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB.
Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach,
BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA),
serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang
biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar kedua menangani tanggapan
pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi
pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua
risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko
konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas,
serta risiko hukum,
yang digabungkan menjadirisiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini
dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank
dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan
harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.
Kesepakatan Basel II
v Pilar
1 – Kewajiban penyediaan modal minimum
v Pilar
2 – Tinjauan berdasarkan regulasi
v Pilar
3 – Disiplin pasar yang efektif
Pilar 1 – Kewajiban
penyediaan modal minimum
Dalam
pilar 1 ini bank diminta untuk mengkalkulasi modal minimum untuk :
a)
Risiko kredit
b)
Risiko pasar dan
c)
Risiko operasional
Pilar 2 – Tinjauan
berdasarkan regulasi
a)
Mengenai proses tinjauan berdasarkan
regulasi supervisory review yang
dimaksud untuk diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan dengan berdasarkan pada
praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
b)
Mencakup tinjauan pengawasan yang mirip dengan pengawasan berdasarkan risiko
dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority
di Inggris
BASEL III
Basel
III merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global
memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang
masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
a) Bersifat prosiklikal (procyclicality)
dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning)
cenderung untuk relatif rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya
diwajibkan (by regulation) untuk meningkat pada saat kondisi
perekonomian memburuk;
b) Akibat dari butir a), intermediasi menjadi sangat
terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan
pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
c) Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko
tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal untuk memitigasi
counterparty credit risk dan likuditas.
d) Due diligence sangat tergantung pada external credit
rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki konflik
kepentingan.
Terkait dengan hal tersebut, para pemimpin G-20 segera
melakukan beberapa tindakan. Sesuai komunike Leaders Meeting G-20 di Washington
(WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim pengaturan
permodalan, memitigasi procyclicality,
serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering
disebut sebagai Basel III.
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya
melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi
tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1;
2) Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical
capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning,
persyaratan capital conservation buffer dan
countercyclical capital buffer;
3) Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk
membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;
4) Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure
counterparty credit risk (CCR);
5) Penerapan global liquidity standards yang akan
mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu liquidity coverage
ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan net stable funding
ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang) serta usulan
penerapan empat liquidity monitoring tools; serta
6) Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang
terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang
lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam peningkatan
kualitas permodalan dan likuiditas lembaga keuangan secara global adalah
sebagai berikut:
a) Menyepakati penyempurnaan kriteria kualitas
persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant common equity
modal tier 1.
b) Menyepakati ditingkatkannya minimum common equity dari
2% menjadi 4.5% serta minimum level tier 1 dari 4% menjadi 6%.
c) Menyepakati penerapan conservation buffer (2.5%) dan
countercyclical capital buffer (0-2.5%).Countercyclical capital buffer diterapkan
jika terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan.
d) Menyepakati penyempurnaan risk coverage yaitu dengan
memperketat persyaratan modal untuk eksposurtrading book, sekuritisasi,
off-balance sheet vehicles dan counterparty credit risk
e) Menyepakati penerapan leverage ratio sebesar 3%
sebagai non-risk based “backstop” untuk membatasi
pembentukan leverage di sektor perbankan. Leverage ratio dapat bermigrasi ke
Pilar 1 berdasarkan jika hasil kalibrasi dan review menyimpulkan hal tersebut;
f) Menyepakati penerapan standar likuiditas internasional
yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable
Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko likuiditas
g) Kerangka permodalan Basel III dan kerangka likuiditas
akan mulai diterapkan pada Januari 2013 secara bertahap hingga implementasi
penuh pada Januari 2019.
h) BCBS telah menyempurnakan kerangka Pilar 2 –
Supervisory Review Process yang meliputi firm-wide governance, manajemen risiko
konsentrasi, eksposur sekuritisasi, stress testing, praktek valuasi dan
eksposur off-balance sheet. Selain itu telah pula diterbitkan berbagai panduan
seperti panduan sound compensation practices, corporate governance dan
supervisory colleges. Anggota BCBS termasuk Indonesia diharapkan dapat
secepatnya mengadopsi perubahan ini.
i)
BCBS telah
menyempurnakan panduan Pilar 3 meliputi disclosure eksposur sekuritisasi,
sponsorship dari off-balance sheet vehicles.
j)
BCBS telah
memfinalisasi panduan disclosure mengenai risiko dan praktek kompensasi, serta
ke depan akan menyempurnakan panduan disclosure untuk kerangka permodalan dan
likuiditas Basel III.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar