Minggu, 07 Oktober 2012

BASEL


BASEL I
Regulasi keuangan periode tahun 1970 - an dan 1980 - an :
Ø  Pemberian izin mendirikan lembaga keuangan
Ø  Pembatasan aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masing-masing institusi keuangan
Ø  Definisi dari rasio-rasio pada neraca dan persyaratan giro wajib nimimum atau menjaga tingkat aktivasi yang harus disediakan dalam obligasi  pemerintah

Munculnya permasalahan:
Lemahnya bank sentral disebabkan oleh antara lain :
§  Fungsi dari lender of the last resort
§  Masalah krisis likuidasi
§  Krisis solvency

Regulasi :
Pertengah tahun 1970-an mulai menetapkan pendekatan pada pengawasan dengan prinsip kehati-hatian – prudential supervisor
Prudential supervisor :
·         Lembaga keuangan secara signifikansi harus mengukur sendiri performa berdasarkan hasil atau return yang ingin dicapai dan tingkat risiko yang sanggup ditanggung dengan tujuan akhir mencapai return yang diinginkan
·         Era globalisasi terus berkembang, era globalisasi ini telah memasuki pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditi yang dalam penerapannya membutuhkan suatu norma prudential yang dapat diberlakukan secara internasional dan dapat diimplementasikan secara konsisten pada semua negara
Penetapan Basel 1:
1.      Secara internasional dibutuhkan suatu keragaman regulasi secara global atau internasional yang akan menjadi suatu acuan bagi regulator pada masing-masing Negara.
2.      Pandangan dan pemikiran ini yang menjadi dasar munculnya kesepakatan Basel – basel accord

Kesepakatan Basel 1
1.      Pada tahun 1974 dicetuskan komite basel – the basel committee
2.      Fungsi untuk pengawasan dibidang perbankan.
3.      pembentukan komite basel diprakarsai oleh gubernur bank sentral the group of ten (G10)

Tujuan utama Pengembangkan Kesepakatan Basel I
1)      Meningkatkan kekuatan dan stabilitas dari sistem perbankan internasional
2)      Untuk menciptakan kerangka pengukuran kecukupan modal dari bank yang aktif secara internasional.
3)      Untuk membentuk kerangka yang dapat diaplikasikan secara konsisten dengan berpandangan untuk mengurangi ketidaksertaan dalam persaingan – competitive inqualities – antara bank – bank yang aktif secara internasional.

Konsep Kesepakatan Basel 1
Pengukuran kecukupan modal menurut kredit didasari oleh beberapa kalkulasi terdiri dari :
1)      Bobot risiko aktiva dan bobot risiko
2)      Penyertaan dengan risiko kredit
3)      Target rasio modal dan kalklasi modal yang memenuhim syarat
4)      Kecukupan hasil pada modal yang memenuhi syarat
5)      Struktur modal

Basel 1 dan Amandemen tahun 1996
·         Tahun 1990 muncul masalah risiko pasar
·         Komite Basel mempublikasikan the market risk amendement to the original accord pada bulan Januari 1996
·         Komite Basel menganjurkan penggunaan model-model risk based pricing dalam menanggulangi risiko pasar

Komite Basel Mengembangkan Amandemen Risiko Pasar Dengan pendekatan dua jalur – twin track approach, terdiri dari :
·         Metode pengukuran standar – Standardized measurenment method
·          Pendekatan model internal – Internal model approach Metode Pengukuran Standar
·         Sebuah standarisasi kerangka untuk pengukuran kuantitatif risiko pasar dan kalkulasi modal mendukung adanya kalkulasi risiko pasar yang berlaku bagi semua bank umum

Persyaratan kecukupan modal tergantung pada :
·         Risiko suku bunga dan harga ekuitas pada trading book
·         Risiko nilai tukar, logam barharga dan komoditas pada seluruh aktivitas bank

Pendekatan model internal
Ø  Komite Basel menyarankan bank sentral setiap negara sebagai lembaga yang menyetujui penggunaan pendekatan model internal
Ø  persyaratan bagi bank umum yang ingin menggunakan model internal
Ø  Bank harus memiliki staf yang mampu menjalankan sistem yang terkait dengan model internal
Ø  Bagian terkait harus memiliki infrastruktur electronic data processing – EDP
Ø  Model agregasi risiko dibuat dengan konsep yang jelas dan dapat diaplikasikan
Ø  Ketepatan pengukuran dari model agregasi risiko harus dipenuhi


Kelemahan Kesepakatan Basel I:
a)      Pendekatan portofolio belum diakomodasi
b)      Netting belum diizinkan
c)      Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-samar
d)     Pendekatan Basel I memberikan  pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur
BASEL II
Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan danoperasional yang mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Kesepakatan Basel II
Ø  Dalam the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank  menggunakan model internal untuk mengukur risiko kredit
Ø  Komite Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord).
Ø  Kenal dengan nama Kesepakatan Basel II

Basel II Mencapai Tujuan:
§  Menggunakan tiga pilar untuk keseimbangan antara modal yang sesuai persyaratan dengan modal ekonomis.
§  Mendorong integrasi pengukuran risiko ke dalam proses manajemen
§  Mencapai sensitivitas risiko kredit yang lebih tinggi
§  Menciptakan flesibilitas dalam memilih pendekatan dalam penetapan modal sesuai dengan persyaratan
§  Membuat metode pengukuran risiko yang dinamis dalam penetapan modal sesuai dengan persyaratan
§  Mengadopsi teknik perhitungan risiko yang lebih canggih untuk diterapkan
§  Menerapkan tambahan modal eksplisit bagi risiko operasional dan risiko lain-lain dan kemudian mengurangi kebutuhan akan adangan modal.
§  Menjaga agar persaingan kebutuhan ekuitas antara bank dan lembaga keuangan lain.

Regulasi Tiga Pilar :
Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini. Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadirisiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.

Kesepakatan Basel II
v  Pilar 1 – Kewajiban penyediaan modal minimum
v  Pilar 2 – Tinjauan berdasarkan regulasi
v  Pilar 3 – Disiplin pasar yang efektif

Pilar 1 – Kewajiban penyediaan modal minimum
Dalam pilar 1 ini bank diminta untuk mengkalkulasi modal minimum untuk :
a)      Risiko kredit
b)      Risiko pasar dan
c)      Risiko operasional
Pilar 2 – Tinjauan berdasarkan regulasi
a)      Mengenai proses tinjauan berdasarkan regulasi  supervisory review yang dimaksud untuk diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan dengan berdasarkan pada praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
b)      Mencakup tinjauan pengawasan yang  mirip dengan pengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority di Inggris

BASEL III
Basel III merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
a)      Bersifat prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
b)      Akibat dari butir a), intermediasi menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
c)      Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal untuk memitigasi counterparty credit risk dan likuditas.
d)     Due diligence sangat tergantung pada external credit rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki konflik kepentingan.

Terkait dengan hal tersebut, para pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan. Sesuai komunike Leaders Meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan, memitigasi procyclicality, serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1)      Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1;
2)      Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer;
3)      Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;
4)      Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);
5)      Penerapan global liquidity standards yang akan mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang) serta usulan penerapan empat liquidity monitoring tools; serta
6)      Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam peningkatan kualitas permodalan dan likuiditas lembaga keuangan secara global adalah sebagai berikut:
a)      Menyepakati penyempurnaan kriteria kualitas persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant common equity modal tier 1.
b)      Menyepakati ditingkatkannya minimum common equity dari 2% menjadi 4.5% serta minimum level tier 1 dari 4% menjadi 6%.
c)      Menyepakati penerapan conservation buffer (2.5%) dan countercyclical capital buffer (0-2.5%).Countercyclical capital buffer diterapkan jika terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan.
d)     Menyepakati penyempurnaan risk coverage yaitu dengan memperketat persyaratan modal untuk eksposurtrading book, sekuritisasi, off-balance sheet vehicles dan counterparty credit risk
e)      Menyepakati penerapan leverage ratio sebesar 3% sebagai non-risk based “backstop” untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan. Leverage ratio dapat bermigrasi ke Pilar 1 berdasarkan jika hasil kalibrasi dan review menyimpulkan hal tersebut;
f)       Menyepakati penerapan standar likuiditas internasional yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko likuiditas
g)      Kerangka permodalan Basel III dan kerangka likuiditas akan mulai diterapkan pada Januari 2013 secara bertahap hingga implementasi penuh pada Januari 2019.
h)      BCBS telah menyempurnakan kerangka Pilar 2 – Supervisory Review Process yang meliputi firm-wide governance, manajemen risiko konsentrasi, eksposur sekuritisasi, stress testing, praktek valuasi dan eksposur off-balance sheet. Selain itu telah pula diterbitkan berbagai panduan seperti panduan sound compensation practices, corporate governance dan supervisory colleges. Anggota BCBS termasuk Indonesia diharapkan dapat secepatnya mengadopsi perubahan ini.
i)        BCBS telah menyempurnakan panduan Pilar 3 meliputi disclosure eksposur sekuritisasi, sponsorship dari off-balance sheet vehicles.
j)        BCBS telah memfinalisasi panduan disclosure mengenai risiko dan praktek kompensasi, serta ke depan akan menyempurnakan panduan disclosure untuk kerangka permodalan dan likuiditas Basel III.


SUMBER :

Tidak ada komentar: