Pengertian
audit :
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Ada beberapa pengertian audit yang
diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:
Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about
information to determine and report on the degree of correspondence between the
information and established criteria. Auditing should be done by a competent
independent person”.
Menurut Mulyadi :
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat
mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit
faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1.
Dibutuhkan informasi yang dapat diukur
dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk
mengevaluasi informasi tersebut,
2.
Penetapan entitas ekonomi dan periode
waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3.
Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah
dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4.
Kemampuan auditor memahami kriteria yang
digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan
untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Pengertian dan jenis-jenis audit
Audit pada umumnya dibagi menjadi
tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional.
Audit laporan keuangan (financial
statement audit).
Audit keuangan adalah
audit terhadap laporan keuangan
suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat
(opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan
laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan
umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan
berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal
terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan
keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan. Hasil audit
lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham,
dan kantor pelayanan pajak.
Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses
kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur,
standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit ini
bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi,
peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam
audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
Audit
operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas
operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit
operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis
yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu. Tujuan audit
operasional adalah untuk :
1. Menilai
kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan
sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,
2. Mengidentifikasikan peluang dan,
3. Memberikan rekomendasi untuk
perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya
audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional
diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.
Audit
Investigatif adalah:
Ø "Serangkaian kegiatan mengenali
(recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine)
secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang
sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan
penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
Ø "a search for the truth, in
the interest of justice and in accordance with specification of law"
(di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu
rangkaian kegiatan yang menyangkut:
o
Proses pengumpulan dan evaluasi bahan
bukti Informasi yang dapat diukur.
Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang
dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam
kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas,
seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran
yang jelas kriterianya.
o
Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah
kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen
yang disebut sebagai Auditor.
o
Menentukan kesesuaian informasi dengan
kriteria penyimpangan yang ditemukan.
Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas.
Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
o
Melaporkan hasilnya.
Laporan
berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan
kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta
menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
Tujuan
dan manfaat audit independen
Tujuan umum audit atas laporan keuangan
adalah untuk menyatakan pendapatatas kewajaran laporan keuangan,
dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkanasersi terkandung
dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yangdisebut
dengan asersi manajemen.Asersi manajemen yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima
kategori :
1) Keberadaan atau kejadian (existency
or occurence).
Asersi ini merupakan
pernyataanmanajemen aktiva, kewajiban,
dan ekuitas yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal
neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalamlaporan rugi laba benar-benar terjadi selama periode
akuntansi.
2)Kelengkapan (completeness).
Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akunyang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi
kelengkapan berlawanan dengan asersi
keberadaan. Jika asersi keberadaan tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi
kelengkapan tidak benar, makaakun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi kelengkapan
berkaitan dengankemungkinan hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan dalam
laporan keuangan sedangkan asersi keberadaan berkaitan dengan penyebutan angka
yang seharusnyatidak dimasukkan.
3)Hak dan kewajiban (rights and
obligations).
Auditor harus memastikan
apakahaktiva memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban merupakan hutang
klien pada tanggal tertentu.
4)Penilaian atau alokasi (valluation
or allocation).
Asersi ini menyangkut apakahaktiva, kewajiban,
ekuitas, pendapatan, atau beban telah dicantumkan dalam laporankeuangan pada
jumlah yang tepat.
5)Penyajian dan pengungkapan ( presentation
and disclosure).
Asersi ini menyangkutmasalah apakah komponen-komponen
laporan keuangan telah diklasifikasikan,diuraikan, dan diungkapkan secara tepat.
Pengungkapan berhubungan denganapakah informasi dalam laporan keuangan, termasuk
catatan yang terkait, telahmenjelaskan secara gamblang hal-hal yang dapat
mempengaruhi penggunaannya
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar