kasus :
Semenjak reformasi bergulir kita belum melihat hasil yang
signifikan, yang menonjol baru kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang
dikemukakan pakar-pakar, LSM, Media Masa dan demo yang menjadi konsumsi kita
sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam.
Bagaimana pendapat anda kebebasan
berbicara yang terjadi akhir-akhir ini dari sudut pandang etika Dan bagaimana
semestinya?
Pembahasan :
Di zaman
modern seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya
sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem
pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan
paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan
dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya. sebab dengan Demokrasi hak masyarakat untuk
menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya
dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk
istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati
secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah sama.
Prof. Amin Rais memaparkan adanya sepuluh kriteria demokrasi yakni :
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Persamaan di depan hukum
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kesempatan pendidikan yang sama
- Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama
- Ketersediaan dan keterbukaan informasi
- Mengindahkan etika politik
- Kebebasan individu
- Semangat kerjasama
- Hak untuk protes
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Persamaan di depan hukum
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kesempatan pendidikan yang sama
- Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama
- Ketersediaan dan keterbukaan informasi
- Mengindahkan etika politik
- Kebebasan individu
- Semangat kerjasama
- Hak untuk protes
Sedangkan Prof Dahlan Thaib dalam bukunya Pancasila Yuridis
Ketatanegaraan mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Demokrasi mengandung
unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
4. Suatu sistem perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
4. Suatu sistem perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Dari
pendapat beberapa pakar diatas dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut
sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa
setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum.
Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E
ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam
Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mengemukakan pendapat bagi setiap
warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat
pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya
dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Yang
dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat
dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan
ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk
rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan
permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam
konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai
spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi
yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat.
Seperti pada tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana
puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta
merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa
perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa
dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut
Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang
Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk
rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar
dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat
bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri,
orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara
positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak
orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun
malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang.
Karena privasi adalah hak manusia juga, hak manusia untuk sendiri dan tak
diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar. Karna itu semestinya,
penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan
untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur
dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau
penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun
1998 adalah sebagai berikut:
·
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
·
mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat.
·
mewujudkan
iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap
warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan
atau kelompok.
a. Bagaimana pengertian kebebasan mengemukakan pendapat di
muka umum dalam perspektif UUD 1945 pasal 28.
b. Bagaimana bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat
dimuka umum munurut UU No. 8 tahun 1988.
c. Jelaskan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang
kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum.
Kebebasan mengemukakan
pendapat di muka umum dalam perspektif UUD 1945 pasal 28
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat
tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak
mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan
pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara
lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan
sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas
dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud,
tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum
sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat
menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Kebebasan
berpendapat adalah produk demokrasi yang memberikan hak kepada setiap warga
Negara untuk mengemukakan pikiran atau ide baik berbentuk lisan maupun tertulis
dengan tata cara yang sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang
berlaku. Akan tetapi kebebasan berpendapat ini terkadang disalah artikan oleh
anak bangsa sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 28 hanya
menjadi sebuah landasan hukum yang bersifat pasif.
Dalam konteks Indonesia landasan hukum yang mengatur tentang
kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Maksud dari
tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin
kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan
tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan
partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan
suasana yang demokratis.
Seperti yang
telah disinggung diatas, setiap warganegara yang akan menyelenggarakan unjuk
rasa mempunyai hak dan kewajiban yang mestinya harus dipatuhi. Hak dan
kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998. Hak-hak yang
dimiliki warganegara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni mengeluarkan
pikiran secara bebas dan, memperoleh perlindungan hukum, sedangkan
kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh warganegara dalam menyampaikan
pendapat di muka umum antara lain menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan
peratuan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Sedangkan
untuk aparat pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan menyelenggarakan
pengamanan. (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998). Selain hak dan kewajiban para
demonstran dan para aparatur penegak hukum Undang-Undang tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga mengatur mengenai pemberitahuan kepada
aparat Kepolisian ini.
Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan
diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal
ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut:
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan,
pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan
ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Bentuk-bentuk dan tata
cara penyampaian pendapat dimuka umum munurut UU No. 8 tahun 1988.
Dalam
menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip
bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau
pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun.
Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut
mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara
lain menetapkan sebagai beruikut :
§ Setiap orang memiliki kewajiban
terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan
penuh.
§ Dalam pelaksanaan hak kebebasan,
setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap
hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi
moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
§ Hak dan kebebasan ini sama sekali
tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas
yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang
dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan
sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh
warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika
individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat
mencapai tujuan berikut, yakni :
1.
mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
2.
mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3.
mewujudkan
iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.
menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga
negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
untuk :
a.
mengeluarkan pikiran secara bebas
b.
memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b.
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan
tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan
tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
Ø Pendapatnya harus disertai
argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
Ø Pendapat hendaknya mewakili
kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.a
Ø Pendapatnya dikemukakan dalam
kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
Ø Orang yang berpendapat sepatutnya
terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
Ø Penyampaian pendapat hendaknya
dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi
dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat
tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila,
UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat,
sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta
musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti
unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan
cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan
rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang
dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Bentuk dan Tata cara
penyampaian pendapat dimuka umum menurut UU No. 9 tahun 1998
Pasal 9
(1)
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
§ unjuk rasa atau demonstrasi;
§ pawai;
§ rapat umum; dan atau
§ mimbar bebas.
(2)
Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di
tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
§ Di lingkungan istana kepresidenan,
tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
§ pada hari besar nasional.
(3)
Pelaku
atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1)
Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri.
(2)
Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3)
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)
Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan
ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
o
Penanggung
jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib
bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan
damai.
o
Setiap
sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan
pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
v segera memberikan surat tanda terima
pemberitahuan;
v berkoordinasi dengan penanggung jawab
penyampaian pendapat di muka umum;
v berkoordinasi dengan pimpinan
instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
v mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi,
dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan
terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan
untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
Aturan-aturan hukum yang mengatur
tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum
a. Tap MPR RI No XVSII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14, 19, 20, dan 21
Pasal 14
Setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nurani
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat,berkumpul dan
mengeluarkan pendapat
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari,memperoleh,memiliki,
menyimpan, mengola,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
b. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14
(1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Pasal 23 ayat (2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan
melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 25
Setiap orang
berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, kesimpulan dari Kebebasan berbicara yang terjadi akhir
akhir ini menurut sudut pandang etika dan bagai mana mestinya adalah :
Di akhir
akhir ini banyak orang yang mengeluarkan pendapat itu asal saja tanpa
memikirkan sebab yang akan terjadi , seperti para pejabat Negara yang saling
menjatuhkan dan menjelekan fraksi yang lain begitu juga yang terjadi dalam
persaingan partai politik yang kian menjamur yang semuanya hanya mementingkan
kepentingan golongan daripada mementingkan kepentingan masyarakat banyak.
Mestinya
kita harus lah saling menghormati dan menghargai orang lain agar kita juga di
hargai orang ,tidak perlu ada yang saling menghancurkan pendapat orang lain
sebaiknya kita intropeksi diri sendiri sebelum mengkritik pendapat orang lain.
Karena dengan ini kita dapat mewujudkan
Indonesia yang maju tanpa ada saling menjatuhkan. Dan dalam menggunakan
hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan
bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita,
dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab
maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal
sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyatakan pendapat dimuka umum
- Tap MPR No. XVII Tahun 1998 tentang HAM
- Susanto, Astrid (1975) pendapat umum, Bandung. Binacipta
Bandung
- Hennessy Bernard (1990) pendapat umum (edisi
keempat),Jakarta, Erlangga Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar