Sabtu, 03 Desember 2011

kasus tentang "kebebasan berbicara"



kasus :
Semenjak reformasi bergulir kita belum melihat hasil yang signifikan, yang menonjol baru kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang dikemukakan pakar-pakar, LSM, Media Masa dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir-akhir ini dari sudut pandang etika Dan bagaimana semestinya?
Pembahasan :
                Di zaman modern seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.  
                Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya. sebab dengan Demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah sama.
Prof. Amin Rais memaparkan adanya sepuluh kriteria demokrasi yakni :
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Persamaan di depan hukum
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kesempatan pendidikan yang sama
- Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama
- Ketersediaan dan keterbukaan informasi
- Mengindahkan etika politik
- Kebebasan individu
- Semangat kerjasama
- Hak untuk protes

Sedangkan Prof Dahlan Thaib dalam bukunya Pancasila Yuridis Ketatanegaraan mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
4. Suatu sistem perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
               
                Dari pendapat beberapa pakar diatas dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
            Dalam Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
            Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Seperti pada tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
            Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga, hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar. Karna itu semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
·         Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
·         mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
·         mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
a. Bagaimana pengertian kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dalam perspektif UUD 1945 pasal 28.
b. Bagaimana bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum munurut UU No. 8 tahun 1988.
c. Jelaskan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum.
Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dalam perspektif UUD 1945 pasal 28
            Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas". Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

            Kebebasan berpendapat adalah produk demokrasi yang memberikan hak kepada setiap warga Negara untuk mengemukakan pikiran atau ide baik berbentuk lisan maupun tertulis dengan tata cara yang sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku. Akan tetapi kebebasan berpendapat ini terkadang disalah artikan oleh anak bangsa sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 28 hanya menjadi sebuah landasan hukum yang bersifat pasif.
Dalam konteks Indonesia landasan hukum yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
            Maksud dari tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana yang demokratis.
            Seperti yang telah disinggung diatas, setiap warganegara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai hak dan kewajiban yang mestinya harus dipatuhi. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998. Hak-hak yang dimiliki warganegara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni mengeluarkan pikiran secara bebas dan, memperoleh perlindungan hukum, sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh warganegara dalam menyampaikan pendapat di muka umum antara lain menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peratuan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
            Sedangkan untuk aparat pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia; menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan menyelenggarakan pengamanan. (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998). Selain hak dan kewajiban para demonstran dan para aparatur penegak hukum Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga mengatur mengenai pemberitahuan kepada aparat Kepolisian ini.

            Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum munurut UU No. 8 tahun 1988.
            Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
§  Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
§  Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
§  Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
            Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1.      mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2.      mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3.      mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.      menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
            a. mengeluarkan pikiran secara bebas
            b. memperoleh perlindungan hukum

2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
            a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
            b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
            c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
            d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
            e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
Ø  Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
Ø  Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.a
Ø  Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
Ø  Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
Ø  Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Bentuk dan Tata cara penyampaian pendapat dimuka umum menurut UU No. 9 tahun 1998
Pasal 9
(1)   Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
§  unjuk rasa atau demonstrasi;
§  pawai;
§  rapat umum; dan atau
§  mimbar bebas.

(2)   Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
§  Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
§  pada hari besar nasional.

(3)   Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1)   Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)   Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)   Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
o   Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
o   Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Pasal 13
(1)    Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
v  segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
v  berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
v  berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
v  mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2)    Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3)    Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

Aturan-aturan hukum yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum
a. Tap MPR RI No XVSII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14, 19, 20, dan 21
Pasal 14
Setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari,memperoleh,memiliki, menyimpan, mengola,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
b. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14
(1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 23 ayat (2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kesimpulan dari Kebebasan berbicara yang terjadi akhir akhir ini menurut sudut pandang etika dan bagai mana mestinya adalah :
            Di akhir akhir ini banyak orang yang mengeluarkan pendapat itu asal saja tanpa memikirkan sebab yang akan terjadi , seperti para pejabat Negara yang saling menjatuhkan dan menjelekan fraksi yang lain begitu juga yang terjadi dalam persaingan partai politik yang kian menjamur yang semuanya hanya mementingkan kepentingan golongan daripada mementingkan kepentingan masyarakat banyak.
            Mestinya kita harus lah saling menghormati dan menghargai orang lain agar kita juga di hargai orang ,tidak perlu ada yang saling menghancurkan pendapat orang lain sebaiknya kita intropeksi diri sendiri sebelum mengkritik pendapat orang lain. Karena dengan ini kita dapat mewujudkan  Indonesia yang maju tanpa ada saling menjatuhkan. Dan dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA
- Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat dimuka umum
- Tap MPR No. XVII Tahun 1998 tentang HAM
- Susanto, Astrid (1975) pendapat umum, Bandung. Binacipta Bandung
- Hennessy Bernard (1990) pendapat umum (edisi keempat),Jakarta, Erlangga Jakarta.





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar: