PENGERTIAN SOA (Sarbanes Oxley Act)
SOA
adalah sebuah landasan yang disahkan pada 23 januari oleh kongres Amerika
Serikat. Undang-Undang tersebut dikenal sebagai Public Company Accounting and
Investor Protection Act of 2002 atau undang-undang perlindungan investor dan
pengaturan akuntansi perusahaan publik yang sering kali disebut SOX atau Arbox.
Untuk
auditor (eksternal dan Internal), SOX merupakan sistem baru dalam proses audit
perusahaan swasta, sebuah revisi atau
independensi dan level baru dari proses pelaporan audit pada perusahaan
publik. Untuk manajemen perusahaan diwajibkan untuk meningkatkan jaminan
terhadap konflik kepentingan, sertifikasi yang jelas atas penyimpanan dokumen
penting, pelaporan internal kontrol atas laporan keuangan dan perbaikan atas
kriteria pengungkapan. Untuk audit komite, SOX merupakan sebuah lanjutan dari
peraturan bagi perusahaan-perusahaan publik termasuk tanggung jawab langsung
untuk memantau proses audit eksternal, persetujuan awal atas seluruh jasa audit
ataupun jasa bukan audit, revisi peraturan mengenai independensi dan keahlian
keuangan dan pengawasan, menerima dan mencari pemecahan yang mungkin atas
keluhan mengenai pelaporan keuangan perusahaan dan isu yang berasal dari hasil
audit.
Tujuan
SOA (Sarbanes Oxley Act) :
SOA memiliki 5 tujuan
utama yaitu:
1. Meningkatkan
kepercayaan publik akan pasar modal.
2. Menerapkan
tata pemerintahan yang baik.
3. Menyediakan
akuntabilitas yang lebih baik dengan membuatmanajemen dan direksi bertanggung
jawab akan laporan keuangan.
4. Meningkatkan
kualitas audit.
5. Menempatkan
penekanan yang lebih kuat pada struktur di sekitar dunia usaha untuk mencegah,
mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan perbuatan tidak baik.
Sejarah
Sarbanes Oxley Act (SOA)
Sarbanes-Oxley
atau kadang disingkat Sox atau SOA adalah hukum federal Amerika
Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002. ). Undang-undang ini merupakan suatu
terobosan dan sebagai reformasi terbesar di USA khususnya dan dunia pada
umumnya bagi penilaian corporate governance sejak diterbitkannya Securities
Acts of 1933 and 1934, diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan
Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan
dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi
hukum oleh Presiden George W. Bush.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai
respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa
perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia,
PeregrineSystems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup,
Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth,
Quest Communication, Safety-Kleen danXerox, yang juga melibatkan beberapa KAP
yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
Skandal-skandal
yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena
runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang
kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh
tragis bagaimana kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap
pasar, stakeholders dan para pegawai. Dengan diterbitkannya undang-undang ini,
ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision
(SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan
standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan,
memperkecil kemungkinan bagi perusahaanatau organisasi untuk melakukan dan
menyembunyikan fraud , serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi
terhadap corporate governance.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru
dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor
akuntan publik walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Akta ini terdiri
dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab
tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities
and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati
hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi
sesuatu yang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh
undang-undang. Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 yang
ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush pada 30 Juli 2002 diharapkan
dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan
publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang
memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris,
karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara
yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan.
Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah korporasi
di Amerika Serikat.
Legalisasi Sarbanes-Oxley Act (SOA)
Seperti
yang telah disinggung di atas, beberapa perusahaan AS melakukan kecurangan yang
sangat merugikan investor. Menurut beberapa pengamat, penyebab jatuhnya harga
saham di bursa bukan karena accounting scandal semata, tetapi lebih dikarenakan
keputusan bisnis yang salah (bad bussiness management). Sebagai akibat dari
keputusan yang salah tersebut, kinerja perusahaan menjadi menurun dan
‘menuntut’ manajemen melakukan windowdressing untuk menutupi adanya kerugian
perusahaan. Total kerugian yang harus ditanggung investor pada saat itu
tercatat lebih dari US$ & triliun!. Salah
satu kasus yang menyebabkan timbulnya kritik keras terhadap profesi akuntansi
adalah kasus Enron yang mulai mencuat pada tahun 2001, dalam kasus ini
menegaskan bahwa banyak “dysfunctional behavior” yang dilakukan oleh banyak
auditor, beberapa prilaku yang sering dilakukan adalah semisal creative
accounting, earning management ataukah income smoothing, di Indonesia sendiri
bahkan seorang akuntan disebut dengan tukang angka.
Fenomena yang ada menyebabkan
pemerintah (Amerika) mengambil tindakan yang reaktif dalam hal ini untuk
melakukan pengawasan terhadap para akuntan dengan mengeluarkan UU
pertanggungjawaban auditor atau yang lebih dikenal dengan nama Sarbanes Oxley
Act, UU ini lahir dari kongres yang dianggotai oleh Sarbanes dan Oxley sendiri,
UU tersebut ditandatangani oleh presiden George W. Bush pada tanggal 20 Juli
2002 di Washington, USA.
Beberapa
hal penting yang disajikan dalam UU Sarbanes Oxley Act 2002, adalah:
1.
Tanggungjawab perusahaan
2.
Tanggungjawab Auditor
3.
Pengungkapan di perluas
4.
Analis saham harus dapat mengungkapkan kemungkinan
konflik kepentingan
5.
SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan
keuangan perusahaan
Aktivitas SOA Pada Perusahaan
Dalam
Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance
yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan,
keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat
dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite
audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Menetapkan
beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak
manajemen.
b) Mendirikan
the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan
bekerja full-time bagi pelaku pasar modal.
c) Penambahan
tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara
signifikand. Mendefinisikan jasa “non - audit” yang tidak boleh diberikan oleh
KAP kepada klien.
d) Memperbesar
hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e) Mensyaratkan
adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf. Menetapkan
beberapa persyaratan pelaporan yang baru
Dalam
hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik
untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu
untukmelaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan
oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti
ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan
menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan
agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong
para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan
dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi
programpencegahan fraud yang kuat.
Isi Ringkas SOX
Sarbanes-Oxley terdiri dari 3 sections (bagian).
Section 1 merupakan bagian yang terdiri dari 11 judul, yaitu:
1.
Title I : Public
Company Accounting Oversight Board
2.
Title II : Auditor
Independence
3.
Title III : Corporate
Responsibility
4.
Title IV : Enhanched
Financial Disclosures
5.
Title V : Analyst
Conflict of Interest
6.
Title VI : Commission
Resources and Authority
7.
Title VII : Studies
and Report
8.
Title VIII : Criminal
and Fraud Accountability
9.
Title IX :
White-Collar Crime Penalty Enhancements
10. Title XI : Corporate Fraud Accountability
Adapun
Section 2 merupakan DEFINITIONS terdiri
dari dua sub bagian yaitu bagian a) In General (ada 16 pengertian) dan bagian
b) Confirming Amandement. Ke enam belas sub bagian adalah:
1. Appropriate state Regulatory Authority
2. Audit
3. Audit Committee
4. Audit Report
5. Board
6. Commission
7. Issuer
8. Non-Audit Services
9. Person Associated with Public Company Firm
10. Professional Standars
11. Public
Accounting Firm
12. Registered
Public Accounting Firm
13. Rules of The
Board
14. Security
15. Securites Laws
16. State
Adapun Section 3
yaitu COMMISSION RULES AND
ENFORCEMENT yang terdiri dari tiga sub bagian, yaitu:
a) Regulatory Action
b) Enforcement
c) Effect on
Commission Authority
Adapun
ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
Ø
Membentuk public
company board untuk melakukan pengawasan terhadap public company,
Ø
Mensyaratkan salah
seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
Ø
Perusahaan harus
melakukan full disclosure kepada
para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks,
Ø
Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO)
harus melakukan sertifikasi validitas pembuatan laporan keuangan perusahaan.
Ø
Kantor Akuntan Publik
dilarang menerima tawaran jasa lainnya, seperti konsultasi, ketika sedang
melaksanakan audit pada perusahaan yang sama,
Ø
Peusahaan harus
mempunyai kode etik yang terdaftar pada SEC.
Ø
Mutual Fund Professional harus
menyampaikan suaranya kepada wakil pemegang saham.
Ø
Memberikan
perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada
pihak berwenang.
Ø
Penasihat hukum
perusahaan harus mengkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada
dewan komisaris.
SUMBER: