Senin, 10 Januari 2011

harapan untuk perekonomian indonesia

Tugas softskil
Resti kurnia nisa / 2eb04

Perkoperasian indonesia
Pengertian Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Sejarah Gerakan Koperasi
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sudah sejak lama pula koperasi menjadi tempat bagi masyarakat untuk menggantungkan kehidupan ekonominya. Hingga saat ini jumlah koperasi di Indonesia sudah mencapai lebih dari 150 ribu unit dengan jumlah anggota 26 juta orang. KONDISI itu menunjukkan bahwa Koperasi merupakan instrumen penting, sebagai pelaku ekonomi yang berperan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

kenyataannya, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap koperasi sebagai wahana ekonomi rakyat sesungguhnya merupakan tuntutan yang realistis. Meski begitu, keberpihakan tersebut tentunya perlu dilandasi dengan pemahaman yang mendalam terhadap upaya untuk membangun koperasi. Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun koperasi. Di masa lalu, keinginan untuk segera melihat koperasi berkembang dan memainkan peran strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, telah melahirkan berbagai kebijakan serta program pemerintah, yang menempatkan koperasi sebagai bagian dalam proses pembangunan ekonomi nasional. Proses pembangunan koperasi, yang berlangsung dari tahun ke tahun dan dari periode ke periode, merupakan perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Demikian pula dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu juga memberikan perhatian yang besar dan serius, bagi proses pembangunan ekonomi rakyat itu secara sebenar-benarnya. Sejauh ini pemerintah melalui berbagai kebijakan maupun program strategis telah berupaya untuk memberdayakan koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara benar. Meskipun di tengah masyarakat masih dihadapkan pada kenyataan ada image serta citra koperasi yang kurang menggembirakan, namun tidak dapat dipungkiri banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik yang patut dibanggakan dan dapat menjadi contoh.

Meski begitu, harus disadari bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan perkoperasian di Indonesia. Koperasi harus mampu berkembang pada nilai dan identitas koperasi yang benar. Tanpa mengenal identitas koperasi secara benar, praktik perkoperasian cenderung menyimpang.

Seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk berkoperasi, tentu harus diikuti dengan adanya pemahaman yang benar oleh masyarakat mengenai seluk beluk berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Namun pada kenyataannya, pemahaman mengenai koperasi yang benar masih jauh dari harapan. Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bersifat fundamental, yaitu :
a. Pendirian Koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business Koperasi tidak jelas.
b. Tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga Koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan “omzet”.
c. Pendirian unit usaha yang tidak memenuhi kelayakan usaha, karena kebutuhan anggota yang tidak jelas dan kriteria anggota yang juga tidak jelas.
d. Hak-hak anggota (yaitu hak menyatakan pendapatan, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi pengurus.
Penyimpangan-penyimpangan yang fundamental tersebut harus segera dikoreksi, karena dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut Koperasi tidak menghasilkan manfaat ekonomi maupun manfaat social bagi para anggotanya.
Koreksi terhadap penyimpangan fundamentalis harus segera dilakukan, yaitu.
a. Pendirian Koperasi didasarkan atas kebutuhan anggota yang jelas, baik mengenai jumlah kebutuhan barangnya, kualitas dan waktunya.
b. Kriteria keanggotaan yang jelas, tidak semua anggota masyarakat secara otomatis dapat menjadi anggota Koperasi. Hanya mereka yang mampu memodali dan melanggani layak menjadi anggota.
c. Studi kelayakan unit usaha perlu dilakukan, yaitu aspek-aspek, keuangan, pemasaran. Studi kelayakan harus dapat menyimpulkan bahwa Koperasi yang akan didirikan dapat atau tidak dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya yaitu biaya-biaya apa yang dapat dihemat dengan berkoperasi, pelayanan apa yang dapat diperoleh dengan berkoperasi.
d. Hak-hak anggota harus dijamin yaitu hak untuk mengawasi, hak mendapatkan manfaat. Pendelegasian wewenang oleh anggota kepada pengurus, samasekali tidak mengurangi hak anggota misalnya untuk mengawasi keuangan setiap saat.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diharapkan Koperasi merupakan lembaga yang efisien dalam melayani kebutuhan anggota.
Berhadapan dengan keadaan perkoperasian di Indonesia sekarang, para pemikir ekonomi kerakyatan perlu mempertimbangkan usulan-usulan untuk mereformasi Koperasi-Koperasi yang ada atau yang akan mendirikan. Kebijakan reformasi tersebut, sekaligus akan memfasilitasi refosisi Koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan.
Reformasi Koperasi dalam rangka reposisi Koperasi adalah :
1. Mendorong Koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.
2. Mendorong merger/amalgamasi bagi Koperasi-Koperasi kecil.
3. Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dan Koperasi.
4. Menerapkan azas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.
5. Menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelolaKoperasi yang berkelanjutan.
6. Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha.
7. Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.
8. Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam Koperasi.

Harapan saya untuk perkoprasian kedepan :
Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh pada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Hal ini bukanlah khayalan tetapi berdasarkan analisis objektif, yaitu hukum-hukum ekonomi yang telah teruji. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
Oleh karena itu, sebaiknya harus dibangun gerakan sadar koperasi secara sistematis dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi. Untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan menggalakkan kembali penyuluhan perkoperasian secara intensif dan berkelanjutan.
Melalui penyuluhan secara intensif didukung dengan perangkat serta program penyuluhan yang memadai, sehingga mampu mengubah mind-set masyarakat Indonesia sehingga program keluarga berencana dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan dengan baik.

Belajar dari pengalaman itu, tentu keinginan untuk membangun kesadaran berkoperasi perlu menjadikan penyuluhan koperasi sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan koperasi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga yang memilki kompetensi sebagai penyuluh perkoperasian di setiap daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Jadi harapan untuk koperasi kedepannya adalah
Pergerakan koperasi dapat lebih terorganisasi, terbuka dan demokratis dan dapat memberikan keuntungan sosial ekonomis dan bermanfaat bagi anggotanya. Anggota mendapat pelayanan yang lebih baik dibandingkan di pasar umum,, koperasi dapat bergerak luwes dan dapat mnyesuaikan dengan kebutuhan anggotanya sehingga kelompok masyarakat ekonomi lemah dapat memperbaiki situasi ekonominya. Pemerintah dapat memberikan kebijakan koperasi dalam bantuan teknis, keungan, manajerial tanpa mempengaruhi kemandiriannya, koperasi dapat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan serta mendorong gerakan koperasi untuk melakukan kerjasama dengan organisasi yang memiliki tujuan yang sama;
Koperasi dilibatkan dalam perencanaan ekonomi nasional.
Sumber :
www.koperasiku.com/aggregator/sources/2
koperindag.karokab.go.id/index.php?...1...

Tidak ada komentar: