Rabu, 02 November 2011

DEMOKRASI


Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos" atau "kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti "rakyat berkuasa" (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Demokrasi di Indonesia
1.Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.

2.Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
ü  Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
ü  Koperasi
ü  Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
ü  Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.



Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
  1. periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
  1. periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
  1. periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
  1. periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
  1. Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu  Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
"….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:" Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."] Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD." Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
  • Demokrasi  Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
Ø  keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
Ø  tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
Ø  tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
Ø  suatu system perwakilan
Ø  suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
Ø  Majelis Permusyawarakatan Rakyat
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat
Ø  Presiden
Ø  Mahkamah agung
Ø  BadanPemeriksaKeuangan
Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
  • Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai "Staatsfundamentalnorm" yaitu "….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…" (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan "Kedaulatan rakyat…."
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali "demokrasi" yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut "Trias Politika", yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Bentuk-Bentuk Demokrasi
v  Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
v  Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.


Soal :
Indonesia menganut paham demokrasi pancasila dalam sistem pemerintahan yang berbentuk negara kesatuan. Coba anda jelaskan ;
  1. Apa arti Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara ?
  2. Apa arti Demokrasi pancasila tersebut ?
  3. Apa bedanya Demokrasi pancasila dengan Demokrasi yang berlaku di negara lain ?

Jawaban :

1)   Arti Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Sistem pemerintahan negara adalah teori betuk pemerintahan berupa pembahasan struktur organisasi negara dan cara-cara perlengkapan negara saling berhubungan satu dengan yang lain. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sbb:
  • Indonesia ialah negara berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat) dimaksud dari kalimat tersebut adalah bahwa negara beserta alat perlengkapannya negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.

  • Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan negara hukum dengan diterapkannya UUD.

  • Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR (die gasamte staatgewant lieght allein bei der majelis) Kedaulatan rakyat di pegang oleh MPR. Tugas MPR adalah: Menetapkan UUD Menetapkan GBHN, Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuaaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president).

  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzbung) dan menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

  • Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu bertanggung jawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
1.   Arti demokrasi pancasila tersebut
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian dan berkesinambungan.
  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Dasar Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.


Makna Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.


Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
  • Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
  • Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
  • Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
  • Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
  • Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
  • Peradilan yang merdeka,
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya . adanya partai politik dan organisasi sosial politik,karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila:
  • Persamaan bagi seluruh rakyat
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  • Mewujudkan rasa keadilan social
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1.       sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2.       meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3.       lebih menghargai hak asasi manusia;
4.       menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5.       mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial. Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
ü  Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
ü  Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
ü  Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
ü  Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
ü  Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
ü  Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.

2.   Perbedaan Demokrasi pancasila dengan Demokrasi yang berlaku di negara lain

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universa.Ciri demokrasi Pancasila.
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. dan demokrasi bangsa asing contoh Republik Afrika Selatan adalah sebuah negara di Afrika bagian selatan. Afrika Selatan bertetangga dengan Namibia, Botswana dan Zimbabwe di utara, Mozambik dan Swaziland di timur laut. Keseluruhan negara Lesotho terletak di pedalaman Afrika Selatan. Pada masa dahulu, pemerintahan negara ini dikecam karena politik 'apartheid'nya tetapi sekarang    Afrika Selatan adalah sebuah negara demokratis dengan penduduk kulit putih     terbesar di benua Afrika. Afrika Selatan juga merupakan negara dengan berbagai macam bangsa dan mempunyai 11 bahasa resmi. Negara ini juga terkenal sebagai produsen berlian, emas dan platinum yang utama di dunia.

Pada 1990 Pihak Nasional pemerintah ambil langkah pertama ke arah ketika ini mengangkat larangan pada Nasional Afrika Kongres dan organisasi lain kenegaraan sayap kiri. Ini tercair Nelson Mandela dari memenjara setelah duapuluh tujuh pemenjaraannya tahun pada satu kalimat sabot. Pemerintah yang mencabut legislasi aparteid. Afrika selatan menghancurkan gudang senjata nuklir ini dan mengabulkan ke Nuklir Bukan Perkembang Biakan Traktat. Afrika selatan menggenggam ini pertama dengan pemilihan rasial multi pada 1994, yang ANC Yang dimenangi oleh satu mayoritas berlimpahan. Ini telah dalam kuasa selalu sejak.

Di Afrika Selatan aparteid tempatkan, jutaan Selatan Orang Afrika, kebanyakan hitam, telah berlanjut tinggal di dalam kemiskinan, sepertinya telah sulit untuk mengganti kerugian dengan cepat untuk generasi dari alpa bidang pendidikan dan kemasyarakatan. Kemiskinan antara putihi, tadi jarang, telah tingkat sangat besar. [17] Sementara beberapa telah tujukan ini sebagian ke warisan dari sistem aparteid, terus meningkat beberapa atribut ini ke kegagalan dari pemerintah saat ini untuk mengerjakan emisi kemasyarakatan. Sebagai tambahan, pemerintah saat ini telah menggelut capai disiplin moneter dan fiskal untuk memastikan keduanya pembagian kembali dari kekayaan dan kemajuan ekonomi. Sejak ANC Yang memimpin pemerintah mengambil kekuatan, Pembangunan Manusia perserikatan bangsa-bangsa Daftar Isi Buku dari Yang Afrika Selatan telah curah, sementara ini dengan mantap naik hingga pertengahan - 1990s. [18] Beberapa ini dapat mungkin menjadi ditujukan ke tentang penyakit BANTUAN dan kegagalan dari pemerintah untuk bertindak menunjuknya




Bentuk-Bentuk Demokrasi:

Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.

Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.

Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang Berlaku di Negara lain

ü  Demokrasi sederhana yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa berdasarkan gotong-royong dan musyawarah.
ü  Demokrasi barat atau liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi liberal adalah demokrasi yang di anut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi Barat, agar manusia tidak dianggap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
ü  Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia, RRC dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan demokrasi barat perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia.
ü  Demokrasi tengah yaitu facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan diktator Hitler adalah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah mengatakan ya, yang berarti mengatakan setuju. Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyar sebagai keseluruhan Hitler “Du Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
ü  Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik adalah demokrasi memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
ü  Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).






DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org

AKUNTANSI BIAYA


Setiap bidang kegiatan produksi pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan tersebut. Umumnya tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan laba atau keuntungan yang besar. Setiap kegiatan produksi membutuhkan biaya produksi karena biaya produksi ditujukan untuk memperoleh nilai ekonomis produk yang lebih tinggi. Oleh karena itu, setiap perusahaan membutuhkan biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik.
Biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik sangat penting karena merupakan salah satu teknik untuk menerapkan kebijakan-kebijakan dalam pembebanan oleh suatu produk. Merupakan bagian dari proses perencanaan untuk menentukan tindakan bagi kegiatan produksi dimasa yang akan datang. Memberikan informasi untuk menentukan tindakan bagi kegiatan produksi. Memberikan gambaran bagi suatu perusahaan, disamping itu juga perusahaan membutuhkan analisis selisish.
A.      Pengertian :
·         akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan pengklasifikasian dan pelaporan transaksi keuangan.
·         biaya adalah pengorbanan suatu sumber ekonomi yang dapat diukur dalam satuan uang baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi untuk tujuan tertentu.
jadi,
 Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai. Pengertian dan Fungsi
B.      Akuntansi Biaya menurut beberapa pakar:
1.      Menurut Schaum
Pengertian dari Akuntansi biaya: adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.
2.      Menurut Carter dan Usry
Pengertian dari Akuntansi Biaya: Penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin maupun strategis.

C.         Penggolongan biaya
1.menurut obyek pengeluaran
2. menurut fungsi pokok dalam perusahaan
terdapat tiga fungsi pokok yaitu biaya produksi, pemasaran dan administrasi
3.menurut hubungan biaya dengan sesuatu yg dibiayai
terdapat 2 fungsi pokok:
·         biaya langsung adalah biaya yg terjadi,penyebab satu2nya adalah krn adanya sesuatu yg dibiayai.
·         biaya tak langsung (bop) adalah biaya selain bahan baku langsung dan tenaga kerja langsung
4. menurut tingkah laku biaya terhadap perubahan volume produksi
·         biaya tetap/konstan adalah biaya yang jmlnya tetap pada batas-batas tertentu, biaya ini tdk terpengrh oleh perubahan volume produksi.
·         biaya variabel adalah biaya yg jmlhnya akan berubah sebanding dgn perubahan volume produksi.
·         biaya semi varibel adalah biaya yg berubah tdk sebanding dgn perubahan produksi.
5.menurut waktu manfaatnya
·         pengeluaran modal adalah biaya2 yg dpt dinikmati atau yg masa manfaatnya lbh dr 1 periode akuntansi.
·         pengeluaran penghasilan adalah biaya yg mempunyai manfaat dlm satu periode akuntansi.

D.    Manfaat Akuntansi Biaya
Tujuan atau manfaat akuntansi biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan, yaitu untuk :
1)      Perencanaan dan Pengendalian Laba. Akuntansi biaya menyediakan informasi
atau data biaya masa lalu yang diperlukan untuk menyusun perencanaan, dan
selanjutnya atas dasar perencanaan tersebut, biaya dapat dikendalikan dan
akhirnya pengendalian dapat dipakai sebagai umpan balik untuk perbaikan
dimasa yang akan datang.
2)      Penentuan Harga Pokok Produk atau Jasa. Penetapan harga pokok akan dapat
membantu dalam : (a) penilaian persediaan baik persediaan barang jadi maupun
barang dalam proses, (b) penetapan harga jual terutama harga jual yang
didasarkan kontrak, walaupun tidak selamanya penentuan harga jual
berdasarkan harga pokok, (c) penetapan laba.
3.      Pengambilan Keputusan oleh Manajemen.

E.     Pendekatan akuntansi biaya
Ada tiga pendekatan yang biasa dilakukan untuk akuntansi biaya, yaitu biaya standar (standard costing), biaya berdasarkan kegiatan (activity-based costing), dan biaya berdasarkan hasil (throughput accounting).
F.       Obyek biaya :
Objek biaya (cost object) atau tujuan biaya (cost objective)[1] adalah sebagai suatu item atau aktivitas yang biayanya diakumulasi dan diukur. Berikut adalah aktivitas atau item-item yang dapat menjadi objek biaya:
  • Produk, Proses
  • Batch dari unit-unit sejenis , Departemen
  • Pesanan pelanggan, Divisi
  • Kontrak, Proyek
  • Lini produk, Tujuan strategis

G.     Klasifikasi biaya:
1. Elemen produk (harga pokok produk):
a. Bahan baku (direct materials)
Bahan (materials) dibedakan menjadi bahan baku dan bahan penolong (indirect
materials). Bahan baku adalah semua bahan yang dapat diidentifikasikan dengan
produk jadi, yang dapat ditelusur ke produk jadi, dan yang merupakan bagian
terbesar dari biaya produksi. Bahan penolong adalah semua bahan yang bukan
termasuk bahan baku.
b. Tenaga kerja langsung (direct labor)
Tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tenaga kerja langsung (direct labor) dan
tenaga kerja tidak langsung (indirect labor). Tenaga kerja langsung adalah semua
tenaga kerja yang melaksanakan proses produksi yang dapat ditelusur ke produk jadi
dan merupakan bagian terbesar dari biaya tenaga kerja. Tenaga kerja tidak langsung
adalah semua tenaga kerja yang tidak dapat dipertimbangkan sebagai biaya tenaga
kerja langsung.
c. Overhead pabrik (factory overhead)
Biaya overhead pabrik adalah semua biaya produksi selain biaya bahan baku dan
biaya tenaga kerja langsung. Oleh karena itu, biaya overhead pabrik terdiri atas biaya
bahan penolong, biaya tenaga
Revolusi dalam akuntansi biaya
Akuntansi biaya telah mengalami perubahan yang dramatis, dimana perkembangan sistem komputer hampir menghapuskan pembukuan secara manual. Akuntansi biaya kini telah menjadi kebutuhan nyata dalam semua organisasi termasuk bank, organisasi profesional, serta lembaga pemerintah. Dewasa ini telah banyak perusahaan yang memasang metode pabrikasi produk, perdagangan produk, atau pemberian jasa dengan bantuan komputer. Adanya teknologi ini telah sangat memberikan dampak terhadap akuntansi biaya.

H.     Sistem Akuntansi Biaya
Sistem akuntansi biaya (cost system) dapat dikelompokkan menjadi dua
sistem yaitu :
·         Actual Cost System (Sistem Harga Pokok Sesungguhnya).
Yaitu sistem pembebanan harga pokok kepada produk atau pesanan yang dihasilkan sesuai dengan harga pokok yang sesungguhnya dinikmati. Pada sistem ini, harga pokok produksi baru dapat dihitung pada akhir periode setelah biaya sesungguhnya dikumpulkan.
·         Standard Cost System (Sistem Harga Pokok Standar).
Yaitu sistem pembebanan harga pokok kepada produk atau pesanan yang dihasilkan sebesar harga pokok yang telah ditentukan/ditaksir sebelum suatu produk atau pesanan dikerjakan.

I.        Keterbatasan Sistem Akuntansi Biaya
Tarif pabrik menyeluruh dan tarif departemental telah digunakan beberapa
dekade dan terus digunakan secara sukses. Namun pada beberapa situasi tarif
tersebut menimbulkan distorsi yang dapat membuat stress perusahaan yang
berproduksi dalam lingkungan produksi canggih (advanced manufacturing
environment). Gejala-gejala dari sistem biaya yang ketinggalan jaman diantaranya
sebagai berikut :
1. Hasil dari penawaran sulit dijelaskan
2. Harga pesaing nampak lebih rendah sehingga kelihatan tidak masuk akal.
3. Produk-produk yang sulit diproduksi menunjukkan laba yang tinggi.
4. Manajer operasional ingin menghentikan produk-produk yang kelihatan
menguntungkan.
5. Marjin laba sulit dijelaskan
6. Pelanggan tidak mengeluh atas biaya naiknya harga
7. Departemen akuntansi menghabiskan banyak waktu untuk memberi data
biaya bagi proyek khusus.
8. Biaya produk berubah karena perubahan peraturan pelaporan

REFERENSI :
http://id.shvoong.com/books/dictionary/2026128-pengertian-akuntansi-biaya/
http://www.scribd.com/doc/37594709/Fungsi-Dan-Pengertian-Akuntansi-Biaya
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_biaya
http://nopanuryanto.blogspot.com/2011/01/tugas-makalah-akuntansi-biaya.html

PERBANKAN SYARIAH

Pengertian Bank dan Syariah Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan member pinjaman dengan memungut bunga, dan Syariah menurut bahasa (kamus) ialah hukum yang telah ditetapkan oleh Tuhan, berasal dari kata syariat, berarti hukum yang tidak bias diakal-akali oleh manusia sekalipun. Jadi Bank Syariah ialah Bank yang berfungsi sebagaimana fungsinya, namun dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan sesuai Islam. Pengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan- ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Pengertian bank syariah menurut para ahli Schaik (2001): Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004): Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Muhammad (2002) dalam Donna (2006): adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Sejarah perbankan syariah Sebelum dikeluarkannya UU No.10 Tahun 1998 di Indonesia sudah ada jenis bank khusus yang dalam operasionalya menganut prinsip syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia. Dasar pendirian Bank Muamalat Indonesia ini adalah UU No.7 pasal 12 tahun 1992, yang menjelaskan tentang pengertian kredit yang di dalamnya terdapat kalimat imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Gagasan pendirian bank berdasarkan prinsip syariah ini dimulai sejak lokakarya bank tanpa bunga yang diadakan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian didukung dan diprakarsai oleh pejabat-pejabat penting dan pengusaha-pengusaha yang berpengalaman di bidang perbankan, bahkan presiden R.I yang kedua saat itu juga ikut beserta Wakilnya juga ikut dan bersedia menjadi pendukung utama Bank Muamalat Indonesia ini. Tetapi saat itu bank-bank lain yang masih bersifat konvesional tidak ada mengeluarkan suatu kebijakan tentang bank berdasarkan prinsip syariah, hal ini disebabkan tidak adanya aturan yang dijadikan dasr untuk untuk mengatur tentang prinsip syariah dalam bank yang sudah ada, hingga dikeluarkannya UU No.10 tahun 19988 barulah bank-bank konvensional mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan cara membuka cabang-cabang baru. Dengan diperbolehkannya jenis bank berdasarkan prinsip syariah, maka dalam sistem peerbankan saat ini disamping bank konvesional yang ada kita juga dapat memilih kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, seperti yang disebutkan dalam UU No.10 pasal 13 tahun 1998. Kegiatan bank berdasrkan prinsip syariah pada dasrnya hanyalah merupakan perlusan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, tetapi atas dasar prinsip bagi hasil atau jual beli sebagaimana syariat islam. Juga diharapkan akan dapat saling melengkapi dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang terlebih dahulu dikenal dalam sistem perbankan. Prinsip Bank Syariah Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut oleh system perbankan syariah antara lain:  Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan  Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana  Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsic  Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi  Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: 1. keadilan, kesamaan dan solidaritas 2. larangan terhadap objek dan makhluk 3. pengakuan kekayaan intelektual 4. harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way) 5. tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban 6. kondisi umum dari kredit 7. dualiti risiko Kondisi umum dari kredit meliputi: peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari pembiayaan di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit(liability) Produk Perbankan Syariah Penghimpun Dana : A. Giro Syariah Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan. B. Tabungan Syariah Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro. C. Deposito Syariah Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Penyaluran Dana : A. Akad Mudharabah (bagi hasil) Transaksi yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. B. Akad Musyarakah (penyertaan modal) Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dnegan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jika pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. C. Akad Murabahah (jual beli) Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana pihak penjual menginformasikan harga perolehan terlebih dahulu kepada pembeli atau konsumen. Mudharabah berasal dari kata ARAB yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan karena kelalaian mudharib (character risk). Akad mudharabah ini berbeda dengan sistem bunga (interest) mengingat sifat pengembalian (return) yang tidak pasti baik dari segi jumlah maupun segi waktu sehingga akad ini dikategorikan sebagai Natural Uncertainty Contract (NUC). Dalam bahasa lain, produk ini disebut juga dengan Trust Financing atau Trust Investment karena kontrak ini hanya diberikan kepada pengusaha yang benar-benar credible dan sudah teruji amanahnya. Secara skematis, akad mudharabah dapat digambarkan sebagai berikut : jenis-Jenis Mudharabah 1. Mudharabah Mutlaqah Jenis mudharabah ini merupakan bentuk akad yang tidak dibatasi pada jenis usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan cara ia mengelola modal tersebut. 2. Mudharabah Muqayyadah Adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat akad mudharabah menjadi terikat dan sempit sehingga disebut mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah). D. Akad Salam Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. E. Akad Istishna Transaksi jual beli dengan cara pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Definisi Menurut Fatwa DSN MUI Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) Jenis Akad Istishna : 1. Langsung : Pemesan<->Penjual Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani’) 2. Paralel : Pemesan ↔ Penjual ↔ subkontraktor Akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan oleh pemesan. Syarat : tidak terjadi ta’alluq. Rukun Akad Istishna 1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) 2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga. 3. Ijab kabul/serah terima F. Akad Ijarah (sewa) Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa, antara pemilik dan pemakaian sewa dengan hak pakai untuk mendapatkan imbalan atas obyek yang disewakan. Transaksi terhadap suatu manfa’at tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfa’atkan dengan imbalan tertentu . Ijarah ditunjukkan untuk manfa’at atau jasa bukan materi/benda, dapat berupa manfaat/nilai Ijarah “Jasa” (Ijarah ‘ala al ‘amal) bukan merupakan kewajiban (fardhu ‘ain) seperti shalat, puasa. Tetapi bersifat fardu kifayah Ijarah memiliki beberapa ketentuan: • Kedua belah pihak memenuhi syarat hukum • Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan ijarah dan tidak terpaksa • Manfaat objek diketahui secara jelas • Penyewa berhak atas manfat baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara menyewakannya atau meminjamkan • Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung • Objek Ijarah adalah halal Akad Ijarah Berakhir • Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor alam • Habis masa waktunya • Salah satu pihak yang wafat dapat dialihkan pada ahli warisnya • Objek disita, pailit Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu 3: 1. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah. 2. Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah. 3. Adapun yang menjadi dasar hukum ijarah adalah : a. Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32 Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan . b. Al-Qur’an surat al-Baqarah : 233 : Artinya : Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan G. Akad Qaradh Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. REFERENSI : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/ http://hendrakholid.net/blog/2010/11/03/makalah-perbankan-syariah/