Senin, 10 Januari 2011

harapan untuk perekonomian indonesia

Tugas softskil
Resti kurnia nisa / 2eb04

Perkoperasian indonesia
Pengertian Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Sejarah Gerakan Koperasi
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sudah sejak lama pula koperasi menjadi tempat bagi masyarakat untuk menggantungkan kehidupan ekonominya. Hingga saat ini jumlah koperasi di Indonesia sudah mencapai lebih dari 150 ribu unit dengan jumlah anggota 26 juta orang. KONDISI itu menunjukkan bahwa Koperasi merupakan instrumen penting, sebagai pelaku ekonomi yang berperan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

kenyataannya, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap koperasi sebagai wahana ekonomi rakyat sesungguhnya merupakan tuntutan yang realistis. Meski begitu, keberpihakan tersebut tentunya perlu dilandasi dengan pemahaman yang mendalam terhadap upaya untuk membangun koperasi. Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun koperasi. Di masa lalu, keinginan untuk segera melihat koperasi berkembang dan memainkan peran strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, telah melahirkan berbagai kebijakan serta program pemerintah, yang menempatkan koperasi sebagai bagian dalam proses pembangunan ekonomi nasional. Proses pembangunan koperasi, yang berlangsung dari tahun ke tahun dan dari periode ke periode, merupakan perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Demikian pula dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu juga memberikan perhatian yang besar dan serius, bagi proses pembangunan ekonomi rakyat itu secara sebenar-benarnya. Sejauh ini pemerintah melalui berbagai kebijakan maupun program strategis telah berupaya untuk memberdayakan koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara benar. Meskipun di tengah masyarakat masih dihadapkan pada kenyataan ada image serta citra koperasi yang kurang menggembirakan, namun tidak dapat dipungkiri banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik yang patut dibanggakan dan dapat menjadi contoh.

Meski begitu, harus disadari bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan perkoperasian di Indonesia. Koperasi harus mampu berkembang pada nilai dan identitas koperasi yang benar. Tanpa mengenal identitas koperasi secara benar, praktik perkoperasian cenderung menyimpang.

Seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk berkoperasi, tentu harus diikuti dengan adanya pemahaman yang benar oleh masyarakat mengenai seluk beluk berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Namun pada kenyataannya, pemahaman mengenai koperasi yang benar masih jauh dari harapan. Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bersifat fundamental, yaitu :
a. Pendirian Koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business Koperasi tidak jelas.
b. Tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga Koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan “omzet”.
c. Pendirian unit usaha yang tidak memenuhi kelayakan usaha, karena kebutuhan anggota yang tidak jelas dan kriteria anggota yang juga tidak jelas.
d. Hak-hak anggota (yaitu hak menyatakan pendapatan, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi pengurus.
Penyimpangan-penyimpangan yang fundamental tersebut harus segera dikoreksi, karena dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut Koperasi tidak menghasilkan manfaat ekonomi maupun manfaat social bagi para anggotanya.
Koreksi terhadap penyimpangan fundamentalis harus segera dilakukan, yaitu.
a. Pendirian Koperasi didasarkan atas kebutuhan anggota yang jelas, baik mengenai jumlah kebutuhan barangnya, kualitas dan waktunya.
b. Kriteria keanggotaan yang jelas, tidak semua anggota masyarakat secara otomatis dapat menjadi anggota Koperasi. Hanya mereka yang mampu memodali dan melanggani layak menjadi anggota.
c. Studi kelayakan unit usaha perlu dilakukan, yaitu aspek-aspek, keuangan, pemasaran. Studi kelayakan harus dapat menyimpulkan bahwa Koperasi yang akan didirikan dapat atau tidak dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya yaitu biaya-biaya apa yang dapat dihemat dengan berkoperasi, pelayanan apa yang dapat diperoleh dengan berkoperasi.
d. Hak-hak anggota harus dijamin yaitu hak untuk mengawasi, hak mendapatkan manfaat. Pendelegasian wewenang oleh anggota kepada pengurus, samasekali tidak mengurangi hak anggota misalnya untuk mengawasi keuangan setiap saat.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diharapkan Koperasi merupakan lembaga yang efisien dalam melayani kebutuhan anggota.
Berhadapan dengan keadaan perkoperasian di Indonesia sekarang, para pemikir ekonomi kerakyatan perlu mempertimbangkan usulan-usulan untuk mereformasi Koperasi-Koperasi yang ada atau yang akan mendirikan. Kebijakan reformasi tersebut, sekaligus akan memfasilitasi refosisi Koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan.
Reformasi Koperasi dalam rangka reposisi Koperasi adalah :
1. Mendorong Koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.
2. Mendorong merger/amalgamasi bagi Koperasi-Koperasi kecil.
3. Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dan Koperasi.
4. Menerapkan azas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.
5. Menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelolaKoperasi yang berkelanjutan.
6. Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha.
7. Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.
8. Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam Koperasi.

Harapan saya untuk perkoprasian kedepan :
Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh pada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Hal ini bukanlah khayalan tetapi berdasarkan analisis objektif, yaitu hukum-hukum ekonomi yang telah teruji. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
Oleh karena itu, sebaiknya harus dibangun gerakan sadar koperasi secara sistematis dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi. Untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan menggalakkan kembali penyuluhan perkoperasian secara intensif dan berkelanjutan.
Melalui penyuluhan secara intensif didukung dengan perangkat serta program penyuluhan yang memadai, sehingga mampu mengubah mind-set masyarakat Indonesia sehingga program keluarga berencana dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan dengan baik.

Belajar dari pengalaman itu, tentu keinginan untuk membangun kesadaran berkoperasi perlu menjadikan penyuluhan koperasi sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan koperasi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga yang memilki kompetensi sebagai penyuluh perkoperasian di setiap daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Jadi harapan untuk koperasi kedepannya adalah
Pergerakan koperasi dapat lebih terorganisasi, terbuka dan demokratis dan dapat memberikan keuntungan sosial ekonomis dan bermanfaat bagi anggotanya. Anggota mendapat pelayanan yang lebih baik dibandingkan di pasar umum,, koperasi dapat bergerak luwes dan dapat mnyesuaikan dengan kebutuhan anggotanya sehingga kelompok masyarakat ekonomi lemah dapat memperbaiki situasi ekonominya. Pemerintah dapat memberikan kebijakan koperasi dalam bantuan teknis, keungan, manajerial tanpa mempengaruhi kemandiriannya, koperasi dapat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan serta mendorong gerakan koperasi untuk melakukan kerjasama dengan organisasi yang memiliki tujuan yang sama;
Koperasi dilibatkan dalam perencanaan ekonomi nasional.
Sumber :
www.koperasiku.com/aggregator/sources/2
koperindag.karokab.go.id/index.php?...1...

Senin, 27 Desember 2010

profil pribadi koperasi sehati

PROFIL KOPERASI TENTANG KOPERASI SEHATI
Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok.
Berdirinya Koperasi:
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009
Latarbelakang berdirinya Koperasi:
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
VISI dan MISI:
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.
Struktur Perusahaan Hingga Koperasi:
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati
Cabang Koperasi di Indonesia:
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke








Struktur Jabatan:
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi
Tujuan Berdirinya Koperasi:
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
Pesaing Koperasi :
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace
Masalah Yang Di Hadapi:
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan:
>> BM : Brance Manager
Sumber Pendapatan Koperasi:
• Bunga Pinjaman Dari Nasabah
• Biaya Administrasi Nasabah


Peraturan Untuk Karyawan:
• Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
• Disiplin dengan waktu
• Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
• Rapih
• Sopan
Syarat Untuk menjadi Karyawan:
• BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
• CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
• FO ( Finance Officer)
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
• CMO ( Credit Marketing Officer )
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
Perkembangan Kaperasi:
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

tugas tentang koperasi di indonesia

TENTANG KOPERASI INDONESIA

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Logo gerakan koperasi.gif

Lambang koperasi Indonesia:

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh

2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi

Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian

Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu

Mekanisme pendirian koperasi:

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,sekretaris, dan bendahara ).

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Sumber modal koperasi:

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri sebagai berikut:

© Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

© Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

© Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

© Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

© Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

© Anggota dan calon anggota.

© Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.

© Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

© Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

© Sumber lain yang sah.

Jenis-jenis koperasi:

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI BERDASARKAN UU No. 25 Tahun 1992:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

PRINSIP KOPERASI BERDASARKAN UU No.25 Tahun 1992:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.